Ragam  

Hari Libur, Dukcapil Kolaka Utara Tetap Turun Ke Desa Berikan Pelayanan Adminduk

Penyerahan KTP pada masyarakat Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu
Penyerahan KTP pada masyarakat Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu, Sabtu (02/10/2021)

Kolut, exposetimur.com – Tak ada kata hari libur bagi jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti pada hari ini, Sabtu (02/10/2021), Para pegawai Dukcapil kembali melakukan giat Layanan Jemput Bola (LA Jebola) di Desa Samaturu untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat setempat.

Giat seputar pelaksanaan inovasi La Jebola (Layanan Jemput Bola Adminduk) ke Desa ini dilakukan sekligus sosialisasi dan PKS tentang La Cedoka (Layanan Cetak Dokumen Adminduk) di Kantor Desa.

Inovasi Dukcapil Kolut ini bertujuan memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat Desa. Betapa tidak, melalui inovasi ini, mengurus dokumen Adminduk cukup dari rumah, paling jauh ke kantor desa dan tidak perlu lagi harus jauh-jauh ke kantor Dinas Dukcapil  di Ibukota Kabupaten Kolaka Utara.

” Kabar gembira bagi masyarakat Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu

Pelayanan Adminduk kepada masyarakat Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu
Pelayanan Adminduk kepada masyarakat Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu, Sabtu (02/10/2021)

, bahwa mulai hari ini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara, salah satu desa yang tidak terlalu jauh yakni hanya perlu waktu sekita 2 Jam PP karena dengan inovasi La Cedoka ini, maka cukup datang ke kantor desanya mengurus dokumen Adminduk nya. Semua pengurusan dokumen bisa diurus kecuali perekaman KTP EL” Berikut Rilis Kadis Dukcapil Kolaka Utara, Drs.Buhari melalui rilisnya.

Dukcapil Kolut juga memberikan penjelasan bahwa untuk masyarakat yang mau mengurus dokumen Adminduk (KTP EL, KIA, KK, SKPWNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian bagi Non Muslim dll) datang ke kantor desa, di kantor desa akan dilayani Admin desa yang nanti akan mengirim berkas persyaratan yang telah di foto/scanner dan dijadikan file pdf/jpg ke La Onduku di Rumah (Layanan Online Dukcapil Kolaka Utara yang bisa dilakukan dari rumah) melalui website : dukcapil.kolutkab.go.id atau link : https://linktr.ee/dukcapilkolut, dan selanjutnya Admin La Onduku segera memproses dokumen dimaksud dan setelah selesai diproses dikirim kembali ke Admin desa untuk dicetak dan dibagikan kepada masyarakat.

Baca Juga :   Plt Bupati Lepas Kafilah Koltim Menuju STQH Tingkat Provinsi

Sementara untuk KTP EL dan KIA yang belum bisa dicetak di kantor desa, akan diantar oleh Kurir melalui inovasi La Kurir ANDA Ke Rumah (ANDA = Antar Dokumen Adminduk) secara gratis, biaya ditanggung oleh Pemda (APBD) Kabupaten Kolaka Utara. Prosesnya pun tidak lama, sesuai SP (Standar Pelayanan), Layanan Offline/Tatap muka maksimal 1 hari kerja, dokumen sudah harus jadi dan untuk layanan Online maksimal 2 x 24 jam dokumen harus selesai.

” Terima kasih Pak Kades Samaturu beserta jajarannya, telah turut serta mensukseskan inovasi ini. Tahun 2021 ini, Desa Samaturu merupakan yang ke-17 (tujuh belas) dari 30 desa/kelurahan target PKS La Cedoka di kantor Desa tahun ini”

Kepala Dinas Dukcapil juga mengajak warga untuk mengurus dokumen Adminduk dengan cukup dari desa dan cukup dari rumah saja, sehingga semua elemen dapat berperan aktif dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

” Semoga pandemi ini segera berlalu sehingga kita nyaman beraktifitas. Ingat semua layanan Adminduk tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Si LAKU O2T (Sistem Layanan Adminduk Kolaka Utara Offline, Online dan Terintegrasi) “Spirit memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat” Kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *