Hukum  

Polres Bone Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Antar Negara

Polres Bone laksanakan Press Relese yang digelar di Aula Terbuka Polres Bone
Polres Bone laksanakan Press Relese yang digelar di Aula Terbuka Polres Bone, Rabu, (06/10/2021).

BONE, exposetimur.com _ Kapolres Bone didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan,S.H, bersama Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar, S.H dan Kaur Bin Ops Satnarkoba Ipda Sudirman,S.H, melakukan acara Press Relese pengungkapan pelaku narkoba yang digelar di Aula Terbuka Polres Bone, Rabu, (06/10/2021).

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu  seberat 47.70 gram bruto dari dua pria berinisial ER dan DS.

Pelaku Penyalahgunaan narkoba tersebut di tangkap Polres Bone saat berada di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone dengan barang bukti pada Ahad (03/10/2021).

Kasat Narkoba Polres Bone menjelaskan bahwa pelaku merupakan jangingan antar negara.

“Pelaku SD merupakan jaringan antar Negara (Nunukan-Malaysia) dengan modus operandi,  pelaku mendapatkan sabu untuk di perjual belikan dengan mendapatkan keuntungan tertentu,” Ungkap Aswan.

Press Relese pengungkapan pelaku narkoba jaringan antar negara yang digelar di Aula Terbuka Polres Bone
Press Relese pengungkapan pelaku narkoba jaringan antar negara yang digelar di Aula Terbuka Polres Bone, Rabu, (06/10/2021).

Lanjut Aswan, bahwa terkait tindakan pelaku, maka ia akan mejalani proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (1 milyar), paling banyak 13.000.000.000 (13 milyar).” Jelas Aswar.

Sementara Kapolres Bone dalam keteranganya menegaskan bahwa, pihaknya  akan terus mengejar para bandar narkoba yang berada di wilayah Hukum Polres Kabupaten Bone.

“Polres Bone akan terus mengejar para bandar narkoba di wilayah ini, dan tentunya  kami berharap dukungan dari masyarakat dalam mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba untuk mengembangkan usahanya di wilayah hukum Polres Bone yang selama ini marak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika. Karena hal tersebut sangat  sangat meresahkan masyarakat kita,”  Tegas  Ardyansyah.

Baca Juga :   Bimtek KPPS Pilkades Serentak Tahun 2021, Kapolres Bone : Jaga Netralitas

“Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastic klip /bening.

  • 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening.

  • 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening.

  • 1 unit sepeda motor zusuki smas warnah merah hitam dengan Nomor Polisi DD 4874 WW-1 Buah Helm Warna Hitam Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *