News  

Kadis PMPTSP Bakal Dilapor Secara Resmi Ke Kejari Sinjai

SINJAI, exposetimur.com, Berlinang air mata gambaran pilu tidak terhingga dalam hati Slamet Riyadi, Warga Samaenre, Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selataan, atas digugurkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) rumahnya melalui pernyataan resmi Lukman Dahlan, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai.

Ia (Slamet Riyadi red), mengakui atas digugurkannya NIB tersebut pihaknya mengalami kerugian secara material dan moral dimana tidak terhitung jumlah untuk sisi morilnya.

“Untuk kerugian material akibat asumsi Bapak Lukman Dahlan bisaji dihitung kanda tapi disisi moril saya tidak tidur semalam suntuk pikirkan hal itu. Mana gosip dari telinga ke telinga atas digugurkannya NIB saya jadi beban moral tersendiri buat saya” Tutur Olet Panggilan Akrab Slamet Riadi meneteskan air mata, Rabu 27 Oktober 2021.

Olet masih dengan suasana sedih menyebutkan, pihaknya akan melaporkan hal itu ke pihak Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Untuk pelaporan resminya ke pihak Kejaksaan Sinjai, saya akan kuasakan kepada salah satu Lembaga yang berkedudukan di Jakarta, untuk memudahkan kordinasinya ke pihak Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal sebagai pihak yang mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)” Jelasnya.

Perlu diketahui, Lukman Dahlan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sinjai menggugurkan Nomor Induk Berusaha Nomor : 2209210028216, melalui surat resmi hak jawab dutujukan ke redaksi online kosongsatunews.com Nomor : 220 / 18 . 211 / DMPTSP Tanggal 4 Oktober 2021. Derima langsung oleh Wakil Pimpinan Umum Media online kosongsatunews.com Muhammad Yusuf Buraerah, SH di ruang kerjanya.

Berikut Kutipan pernyataan Kadis PMPTSP pada poin 3 (Tiga) huruf b

“Tanggapan kepala dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai, atas informasi yang disampaikan oleh sdr. Yusuf Buraerah, mengenai telah terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai legalitas berusaha pada lokasi tersebut, dimana Kepala Dinas PMPTSP menyatakan bahwa NIB yang diterbitkan secara online melalui OSS tersebut batal dengan sendirinya, berdasarkan RDTR Kabupaten Sinjai merupakan area untuk rumah tinggal/hunian dan bukan untuk tempat usaha”

Kuat dugaan dibatalkannya NIB tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengakibatkan kerugian secara material dan moril kepada masyarakat dalam hal ini Slamet Riyadi sebagai pemilik bangunan.

Baca Juga :   Pemuda Latimojong soroti pencabutan sepihak Bantuan PKH

“Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digugurkan Bapak Lukman Dahlan Kadis PMPTSP merupakan klasifikasi risiko rendah dengan jenis usaha Perdagangan Pakaian Eceran (Butik). Tidak diatur oleh zonasi RDTR sebagai alasan Lukman Dahlan batalkan NIB tersebut. Dimana diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, untuk klasifikasi usaha berisiko rendah zona RDTR bukan persyaratan. Pasal 8 (Delapan ) Ayat (1) Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (Tujuh) Ayat (7) huruf a berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Ayat (2) Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha” Urai Petta Tuju Daeng Mattayang Nama sumber media ini disamarkan dan enggan ditulis jadi dirinya, namun siap melaporkan hal ini melalui lembaganya.

Dengan tegas, Petta Tujuh Daeng Mattayang menyebutkan yang berhak mencabut NIB bukan kewenangan Dinas PMPPTSP Kabupaten Sinjai namun itu adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berkedudukan di jakarta. Sehingga pihaknya mensinyalir adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengakibatkan orang lain mengalami kerugian material dan non material.

“Ini kalau dilaporkan bisa diproses secara hukum” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *