Jual Sabu Ke Polisi, Pelaku Berhasil Diamankan

SR Alias Al

 

Bulukumbahttp://exposetimur.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Bertempat di Dusun Raoe Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, berhasil diamankan oleh satuan Narkoba Polres Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin, membenarkan kejadian tersebut, menyampaikan bahwa sat Narkoba Polres Bulukumba telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berinisial SR alias AI (37), pekerjaan Petani, alamat Dusun Raoe Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Iptu Baharuddin menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat sehingga langsung memerintahkan unit Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan serangkaian penylidikan dan kemudian seorang personil berbupura – pura selaku pembeli setelah mengetahui identias pelaku.

Personil yang menyamar sebagai pembeli tersebut memesan barang atau sabu kepada terduga pelaku, selanjutnya keduanya bertemu di jalan Dusun Raoe Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya terduga pelaku mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibalik kepala ikat pinggang yang digunakan. Jelas Kasat.

Disaat hendak menyerahkan barang / sabu kepada personil yang berpura – pura sebagai pembeli, pada saat itupula langsung dilakukan penangkapan terhadap SR alias AI. Dari hasil introgasi terhadap SR alias AI mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di kota Makassar. Ucap Kasat

Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa

  • 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dgn berat awal 0,36 gram.
  • 1 (satu) ikat pinggang.
  • 1 (satu) Unit HP merek Realmi warna biru.
  • 1 (satu) Unit motor merek Yamaha Soul GT warna kuning hitam.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Baharuddin, yakni pada hari Rabu (01/12/2021), sekira jam 20.30 Wita.

Baca Juga :   Briptu S Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan

Atas kejadian tersebut kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Pungkas Kasat {..}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *