Tarif Cukai Naik Per 1 Januari 2022, Harga Rokok Akan Mahal

JAKARTA,  http://exposetimur.com  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai tersebut tentu akan sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga rokok di pasaran pada tahun depan.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Namun demikian, menurutnya besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Bendahara negara ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

“Harga jual rokok minimum di Indonesia dalam hal ini memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau purchasing power parity (PPP),” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Ia mengungkapkan, harga rokok di Singapura mencapai 10,25 dollar AS atau Rp 150.238 per bungkus. Di Malaysia, harganya di angka 4,10 dollar AS atau Rp 60.097 per bungkus. Sementara di Indonesia, harganya hanya 2,09 dollar AS atau Rp 30.625 per bungkus.

“Untuk itu (kenaikan cukai tahun 2022 ditetapkan) 12 persen rata-rata. Namun (tarif cukai untuk rokok) yang mengunakan mesin lebih tinggi dibanding yang menggunakan tangan,” jelasnya.

Baca Juga :   Manfaatkan Hari Libur, Bupati Budiman Latihan Menembak Di Lapangan Tembak Polres Luwu Timur

Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
    HJE per batang: Rp 1.140
    HJE per bungkus: Rp 22.800
  2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
    HJE per batang: Rp 1.140
    HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100

  1. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
    HJE per batang: Rp 1.135
    HJE per bungkus: Rp 22.700
  2. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
    HJE per batang: Rp 1.135
    HJE per bungkus: Rp 22.700

Baca juga: Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya

Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
    HJE per batang: Rp 1.135
    HJE per bungkus: Rp 22.700

  2. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
    HJE per batang: Rp 600
    HJE per bungkus: Rp 12.000

  3. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
    HJE per batang: Rp 505
    HJE per bungkus: Rp 10.100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *