Ragam  

Pemkab Majene Bersama Unsur Terkait Gelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidiyah 1443H

Bupati Majene H. A. Achmad Sukri Tammalele, SE, MM pimpin rapat penentuan zakat fitrah, zakat maal dan Fidyah di ruang rapat Bupati, Senin (4/4/2022)

MAJENE, exposetimur.com | Pemerintah Kabupaten Majene melaksanakan rapat penentuan zakat fitrah, zakat maal dan Fidyah di ruang rapat Bupati Majene, Senin (4/4/2022)

Hadir dalam giat rapat tersebut , Bupati Majene (H. A. Achmad Sukri Tammalele, SE, MM), Kepala Kantor Kemenag Majene (H. Mustapa Tangngali S. Ag MA), Kadis Koperindag (Busri), Ketua Baznas (Drs. H. A Majid Jalaluddin, M.H,) Bersama para anggota, Perwakilan MUI Kab. Majene, KUA tiap Kecamatan, Kabag Kesra (Aksan Katta)

Ada tiga hal pokok utama yang dibahas dalam rapat ini, yaitu besaran nominal zakat fitrah apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, besaran nisab zakat harta berdasarkan perhitungan emas pada saat ini dan berapa zakatnya, dan besaran pembayaran fidyah yang di konfersikan dalam rupiah untuk satu mud.

Rapat yang berlangsung diawali dengan pandangan-pandangan hukum dari MUI, survei data harga beras dari Disperindagkop, dan survei harga emas, dari data dan pandangan tersebut, ormas Islam yang hadir diminta untuk memberikan pandangan

Adapun penyampaian dalam rapat yakni, tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah Dan Fidyah yaitu

  1. Bahwa pembayaran zakat fitrah dan fidyah pada prinsipnya ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
  2. Pembayaran fidyah diperuntukan bagi perempuan hamil yang khawatir kesehatan
    bayi yang di kandungnya dan perempuan yang menyusui khawatir akan kesehatan anak
    yang disusuinya, orang tua sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya dan
    orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
  3. Untuk pelaksanaannya dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg / 3,5 Liter
    perjiwa untuk pembayaran zakat fitrah dan 1,5 kg / 2 liter (disempurnakan perjiwa
    untuk pembayaran fidyah.

Nilai Nominal Zakat Fitrah yaitu
Bagi yang mengkonsumsi
1. Beras mandi / Kepala berkualitas : 3,5 liter dengan nilai Rp. 30.000,-
2. Beras ciliwung / umum : 3,5 liter dengan nilai Rp. 28.000,-
3. Beras Merah : 3,5 liter dengan nilai Rp. 50.000,-
4. Beras Jagung dan umbi umbian : 3,5 liter dengan nilai Rp. 25.000,-

Baca Juga :   Pemkab Majene Gelar FKP RKPD Dalam Rangka Penguatan Rencana Kerja Strategis 2024

Nilai Nominal Fidyah
Bagi yang mengkonsumsi
1. Beras mandi / Kepala berkualitas : 2 liter dengan nilai Rp 20.000,-
2. Beras ciliwung / umum : 2 liter dengan nilai Rp 19.000,-
3. Beras merah : 2 liter dengan nilai Rp 34.000,-
4. Beras jagung dan umbi umbian : 2 liter dengan nilai Rp 17.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *