Pemilu 2024 Dilaksanakan 14 Februari, Berikut Tahapan Tahapannya

JAKARTA,  http://Exposetimur.com  – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Keputusan tanggal pemungutan suara tersebut diambil pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022 dimana Ketiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR  dalam rapat.

Tanggal 14 Februari 2024 juga telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang persiapan Pemilu 2024 di Istana Kepresidenan Bogor pada hari Minggu, 10 April 2022.

Dikutip dari laman presidenri.go.id presiden jokowi menegaskan bahwa tahapan pemilu semuanya sudah jelas.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024”  Ungkap presiden.

Jokowi kemudian menjelaskan, bahwa tahapan Pemilu 2024 nantinya akan dimulai di pertengahan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan tersebut akan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Berikut tahapan Pemilu 2024
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: Tidak Ada Toleransi Bagi Perusuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *