Terduga Pelaku Penikaman Ahirnya Diringkus Tim URC Polsek Ujung Bulu Setelah Hampir Setahun Menjadi Buron

Pelaku saat di gelandang Tim URC Polsek Ujung Bulu

BULUKUMBA, exposetimur.com | Tim Unit Reaksi Cepat ( URC ) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan dengan cara menikam korbannya menggunakan gunting.

Tim URC Polsek Ujung Bulu, meringkus terduga pelaku yang sebelumnya telah melarikan diri selama hampir setahun lamanya setelah melakukan penganiayaan atau penikaman terhadap korbannya.

Terduga pelaku AS (21), diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korbannya yang berinisial MAS (25), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Kejadian tersebut terjadi di Jl.Melati Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Minggu 7 Nopember 2021.

Dari kejadian itu korban mengalami luka tusuk pada bagian belakang sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Korban juga telah melaporkan ke Mapolsek Ujung Bulu namun saat itu terduga pelaku melarikan diri.

Setelah hampir setahun melarikan diri, ahirnya tim URC Polsek Ujung Bulu Berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Tidak ingin kehilangan terduga pelaku, tim URC yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi yang didampingi Wakapolsek IPDA Hendra Yunus dan Kanit Reskrim AIPDA Taufan Kardede, bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya Jl.Titang Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar 21.30 Wita.

IPTU H.Marala selaku PS.Kasi Humas Polres Bulukumba membenarkan hal tersebut bahwa tim URC Polsek Ujung Bulu telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang selama ini telah melarikan diri.

IPTU H.Marala menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa gunting telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ps.Kasi Humas IPTU H.Marala menambahkan bahwa dari hasil introgasi awal, AS telah mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang telah melakukan penikaman terhadap korban MAS pada 7 November 2021 di Jl.Melati Bulukumba dan setelah itu melarikan diri.

Baca Juga :   Hadiri Mubes Karang Taruna Desa Tibona, Ini Harapan Bhabinkamtibmas Polsek Bulukumpa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *