Dari Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Truk Sampah, Ini Langkah Adv Andi Imran

GOWA, exposetimur.com|Sebagaimana pekan lalu dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 9.104.690.921.20 (Sembilan miliar seratus empat juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah dua puluh sen) yang melibatkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa berinisial AS, dan 4 orang lainnya yaitu AM selaku Direktur PT Bima Rajamawellang, ASS selaku Supervisor PT Astra Izusu serta FT dan SA selaku Pendamping dalam Pengadaan Truk Sampah, kini kembali di gelar.

Dalam agenda sidang  yang di gelar di Pengadilan Tipikor Makassar, oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 7 orang saksi pada Senin, (31/10/2022) kemarin.

Dalam agenda sidang tersebut oleh Penasehat Hukum Terdawa FT dan AS dari Kantor Hukum AIR And Partners Law Firm, Adv. Andi Imran, S.H. kepada media ini menyampaikan bahwa sidang telah dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan JPU.

“Kemarin telah digelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap klien kami ” Ujarnya Selasa (01/11/2022).

Andi Imran menjelaskan bahwa sebelumnya, pada sidang minggu yang lalu kliennya telah di dakwa sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP’’.

” Pekan lalu kliennya kami juga telah menjalani sidang dakwaan dan sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU kemarin tetap berjalan dengan baik. Kemarin kita mulai dari Pukul 10 pagi dan selesai sekitar Pukul 14. 00 Wita.  Pada persidangan ini, kami pertanyaan kepada para saksi-saksi tersebut tentang keterlibatan mereka dalam pengadaan kendaraan truk sampah yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa Se-Kabupaten Gowa di Tahun 2019 yang lalu, dan oleh sebagian saksi-saksi tersebut kami duga ada yang telah menikmati dan itu akan menjadi salah satu perhatian kami nantinya dalam materi pledoi/pembelaan kami di sidang berikutnya sebagaimana dalam agenda sidang pembelaan nantinya karena sebagian saksi-saksi tersebut itu sama posisinya dengan klien kami namun hal ini kami rasa ada perlakuan yang tidak sesuai” Pungkas Andi Imran

Baca Juga :   Polri Temukan Indikasi Pidana Pada Ledakan Kilang Minyak di Indramayu Maret Lalu

” Untuk sidang berikutnya oleh Majelis Hakim, jadwalnya InsyaAllah kembali digelar pada hari Rabu, (2/11/2022) dengan agenda sidang yang sama dengan kemarin, yaitu mendengarkan keterangan saksi yang akan di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana ada 9 orang saksi  rencananya akan dihadirkan, ya nanti kita lihat saja” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *