Bantaeng, exposetimur.com|Polsek Bissappu di backup unit Resmob Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan SY (20) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku tersebut menimpa Rahmat Syam Bin Agus Salim (18) seorang pelajar, warga Komp. BTN Aura Mustika Kaili Kel. Bonto Sunggu, Kec. Bissappu Kab. Bantaeng. Kamis (16/3).
Penangkapan dilakukan tim gabungan atas Laporan Polisi Nomor : LP/05/III/sulsel/Res Btg/Spkt Sek Bsp tanggal 16 Februari 2023.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pecah di bagian bibir, luka lecet pada siku tangan kanan, luka lecet pada lutut kanan dan luka lecet pada lengan kanan, dan saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis pada Puskesmas Bissappu.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bissappu Iptu Amiruddin C, Spd.membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan.
“Saat ini sudah ada satu orang pelaku yang berhasil amankan dan ditahan di Polsek Bissappu, sedangkan pelaku lainnya sementara dalam pengembangan dan pencarian” ucap Kapolsek.
Kapolsek Bissappu menjelaskan bahwa kejadian tersebut, terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, di jalan Pahlawan Sasayya depan lorong cabodo Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng. Dimana korban yang sementara mengendarai sepeda motornya di buntuti oleh terduga pelaku SY yang berboncengan dengan R.
Waktu itu “R berteriak ” tinggalko dulu,” sambil menendang sepeda motor korban dan mengakibatkan korban terjatuh dari motornya” Terang Kapolsek.
” Selanjutnya, para pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan (tinju) dan kaki (tendangan red) “ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu ada motif rasa dendam terhadap pelaku terhadap korban, dimana antara pelaku dan korban dulunya mempunyai kelompok geng yang bermusuhan.
Ditambahkan Kapolsek, atas laporan tersebut, gerak cepat pun langsung dilakukan personilnya dan sekitar pukul 23.45 wita, anggota Polsek Bissappu di backup unit Resmob Polres Bantaeng berhasil melakukan penangkapan terhadap SY, sedangkan R yang sudah di datangi rumahnya belum berhasil ditemukan.
Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan bahwa terkait dengan pelayanan yang dikeluhkan salah satu warga yang ingin menemui pelaku yang sudah diamankan sekitar jam 01.00 dinihari, itu bukan jam besuk dan petugas penjagaan dan Kanit Reskrim Polsek Bissappu mengarahkan untuk datang besok harinya sekaligus konfirmasi dengan Kapolsek.
” Kalau bisa datang ma ki besok saja ketemu sama Kapolsek untuk konfirmasi, Ucap Akp Amiruddin menirukan Anggotanya.