Majene, exposetimur.com|Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majene telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp.35 Ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.
Penetapan ini, sesuai nilai nominal zakat Fitrah dan Zakat Mal tahun 1444 Hijriyah – 2023 Masehi, sebut Hasri Hanafi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majene, Senin (27/03/2023).
Hal ini, juga berdasarkan Keputusan rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Majene, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majene, Kepala KUA se-Majene dan Pengurus Baznas Majene pada tanggal 20 Maret 2023.
“Pembayaran zakat fitrah dan fidyah pada prinsipnya ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ulasnya.
Hasri Hanafi menguraikan, pembayaran fidyah diperuntukan bagi perempuan hamil yang dikhawatirkan akan kesehatan bayi yang dikandungnya dan perempuan yang menyusui khawatir akan kesehatan anak yang disusuinya.
“Juga bagi orang tua sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa,” urainya.
Dituturkan, untuk pelaksanaannya dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg per 3,5 liter per jiwa untuk pembayaran zakat fitrah dan 1, 5 kg per 2 liter (Di sempurakan) per jiwa untuk pembayaran fidyah perhari.
“Nilai nominal zakat fitrah bagi yang mengkonsumsi beras mandi atau kepala berkualitas senilai 3,5 Liter dengan nilai sebesar Rp35.000, beras 42 senilai 3,5 liter dengan besaran Rp. 32.500, beras ciliwung atau umum senilai 3,5 liter dengan besaran Rp30.000, beras merah senilai 3,5 liter dengan nilai Rp40.000, beras jagung dan umbi umbian senilai 3,5 liter dengan nilai Rp25.000,” rincinya.