Operasi Cipkon, Polres Bulukumba Amankan Seorang Pria Membawa Badik

Pria dan Barang Bukti badik saat di amankan jajaran Polres Bulukumba

BULUKUMBA, exposetimur.com|Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang Pria lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, saat Cipta Kondisi ( Cipkon ) yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Mantap Brata ( OMB ) 2023, Sabtu (16/12/2023.)

Pria tersebut berinisial KH (28) wiraswasta, warga Jl.MT Haryono Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam SH,.MH membenarkan hal tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tadi malam petugas gabungan melaksanakan patroli Cipkon, memberhentikan seorang warga (KH) yang saat itu mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.

KH diberhentikan oleh petugas gabungan di Jl. H.Sultan Dg.Raja Kelurahan Bentenge Ujung Bulu, pada Sabtu malam 16 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.

“Pada saat diberhentikan, KH menolak untuk diperiksa dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas.” Ungkap Kasat, Minggu (17/12/2023).

“Namun dengan kesigapan petugas di lapangan akhirnya KH, berhasil diamankan dan saat digeledah anggota berhasil menemukan Senjata tajam jenis badik yang Ia selipkan di pinggang kirinya.” Tambahnya.

Selanjutnya KH diamankan beserta Barang bukti Senjata tajam jenis Badik di Polsek Ujung Bulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat interogasi di Polsek Ujung Bulu, KH mengakui sengaja membawa Senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga.” Ungkap Kasat.

Sementara itu Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto S.I.K.,M.Si menegaskan bahwa ini adalah komitmen Jajaran Polres Bulukumba untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Bulukumba.

“Jajaran Polres Bulukumba akan menindak tegas pelaku dan tidak ada toleransi, hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif jelang Nataru dan pemilu yang aman dan damai.” Tegas Kapolres.

Dalam operasi Cipta Kondisi ini, personel gabungan juga mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau Brong, dan untuk penindakannya selain ditilang juga dikandangkan selama 5-6 bulan oleh Satuan Lalulintas Polres Bulukumba sebagai efek jera. (hms)

Baca Juga :   Polres Bulukumba Gerebek Vaksin Di Pasar Palampang Rilau Ale

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *