Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Program Penurunan Stunting di Kabupaten Majene

Kejaksaan Negeri Majene

MAJENE, exposetimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene diminta untuk mengusut dugaan korupsi anggaran program penuntasan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Majene tahun 2024. Program tersebut dikelola dan dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyebutkan bahwa dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah, diketahui bahwa tahun ini program tersebut dianggarkan sebesar Rp5.000.002.850,00. “Anggaran fantastis itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang kesehatan,” ujar Juniardi kepada sejumlah awak media pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Sayangnya, menurut Juniardi, pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan terkesan asal-asalan dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah. Bahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Pada Pasal 22 Ayat (3) disebutkan bahwa Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan harus melibatkan tenaga kesehatan, penyuluh keluarga berencana, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), serta kader lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya, DPPKB Kabupaten Majene cenderung bergerak sendiri.

Imbas dari pelaksanaan yang kurang koordinasi ini adalah sebanyak 42 balita di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, harus dibawa ke rumah sakit setelah mengalami muntah-muntah usai mengonsumsi makanan tambahan dalam program pencegahan stunting. Kejadian ini terjadi pada saat DPPKB Kabupaten Majene menggelar acara peluncuran pemberian makanan tambahan (PMT) di pelataran kantor Kecamatan Pamboang pada Senin, 6 Mei 2024.

“Kami harap Kejaksaan Negeri Majene mengusut dugaan mark up anggaran pada sejumlah item belanja program penanganan stunting di Majene,” tambah Juniardi.

Berikut rincian anggaran yang dihabiskan untuk program tersebut:

Bantuan Pangan Stunting – Rp674.623.850,00

1. Beras (Empat Dua): Rp100.023.550,00 (7.907 kg)
2. Daging Ayam Broiler: Rp114.985.000,00 (1.769 ekor)
3. Ikan Tuna: Rp100.980.000,00 (2.244 kg)
4. Pemberian Makanan Tambahan: Rp200.062.500,00 (12.125 paket)
5. Telur Ayam Ras: Rp158.572.800,00 (5.506 kg)

Pemberian Makanan Tambahan pada Keluarga Risiko Stunting (Ibu Hamil) – Rp940.085.000,00

1. Beras (Kepala Premium): Rp99.200.000,00 (8.000 kg)
2. Daging Ayam Broiler: Rp253.825.000,00 (3.905 ekor)
3. Ikan Tuna: Rp99.000.000,00 (2.200 kg)
4. Minyak Goreng (Bimoli): Rp193.660.000,00 (9.683 liter)
5. Sayuran (Kentang): Rp108.000.000,00 (6.000 kg)
6. Susu Prenagen: Rp100.000.000,00 (2.000 kotak)
7. Telur Ayam Ras: Rp86.400.000,00 (3.000 kg)

Pemberian Makanan Tambahan pada Keluarga Risiko Stunting (Baduta) – Rp2.428.685.000,00

1. Beras (Kepala Premium): Rp285.200.000,00 (23.000 kg)
2. Daging Ayam Broiler: Rp500.825.000,00 (7.705 ekor)
3. Ikan Tuna: Rp315.000.000,00 (7.000 kg)
4. Minyak Goreng (Filma): Rp427.660.000,00 (21.383 liter)
5. Sayuran (Bayam): Rp300.000.000,00 (25.000 ikat)
6. Susu Dancow: Rp312.000.000,00 (6.000 kotak)
7. Telur Ayam Ras: Rp288.000.000,00 (10.000 kg)

Pemberian Makanan Tambahan pada Keluarga Risiko Stunting (Ibu Bersalin) – Rp692.955.000,00

1. Beras (Kepala Premium): Rp55.800.000,00 (4.500 kg)
2. Daging Ayam Broiler: Rp224.575.000,00 (3.455 ekor)
3. Ikan Tuna: Rp58.500.000,00 (1.300 kg)
4. Minyak Goreng (Bimoli): Rp177.680.000,00 (8.884 liter)
5. Sayuran (Kentang): Rp55.800.000,00 (3.100 kg)
6. Susu SGM: Rp63.000.000,00 (1.500 kotak)
7. Telur Ayam Ras: Rp57.600.000,00 (2.000 kg)

Biaya Lain yang Diduga Tidak Sesuai dengan Fakta Lapangan

1. Belanja makan dan minum rapat: Rp24.408.000,00
2. Konsumsi rapat biasa: Rp4.374.000,00
3. Honorarium moderator: Rp19.000.000,00
4. Jasa iklan/reklama (media videotron): Rp7.500.000,00
5. Sewa gedung/tempat pertemuan: Rp4.500.000,00
6. Biaya perjalanan dinas luar daerah: Rp18.490.000,00
7. Mobilisasi sasaran ke posyandu: Rp71.360.000,00
8. Biaya angkutan darat umum: Rp40.000.000,00
9. Perjalanan dinas dalam daerah percepatan penurunan stunting: Rp49.920.000,00

Rincian di atas menunjukkan besarnya anggaran yang dihabiskan untuk berbagai item dalam program penurunan stunting. Namun, realisasi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, sehingga menimbulkan dugaan korupsi yang harus segera diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *