Luwu Timur, exposetimur.com – Sungai Malili, yang terletak di tengah Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini menghadapi masalah serius akibat pencemaran. Sungai yang dahulu dikenal sebagai destinasi wisata populer ini kini berubah menjadi ancaman bagi nelayan dan masyarakat setempat.
Sungai Malili tidak hanya menjadi tempat wisata, tetapi juga sumber penghidupan bagi banyak nelayan yang mencari ikan di sana. Namun, sejak terjadinya pencemaran, pendapatan nelayan menurun drastis. Keluhan demi keluhan telah disampaikan oleh para nelayan, namun hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Tidak hanya nelayan yang terdampak, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air bersih dari sungai ini. Sungai Malili adalah sumber utama air minum bagi sebagian warga setempat. Sayangnya, pencemaran yang terus berlanjut telah mengancam kesehatan banyak warga.
Diketahui bahwa pencemaran sungai adalah perubahan warna dasar air menjadi keru yang salah satunya akibat aktivitas pertambangan dan semacamnya, hal itu juga seperti yang pernah si sampaikan pihak DLHK Luwu Timur.
Diduga, pencemaran ini disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Perusahaan ini dikenal aktif dalam sektor pertambangan di hulu sungai. Pencemaran yang terjadi bukanlah hal baru dan telah berlangsung cukup lama.
Pada April 2023, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Luwu Timur melalui Bidang Pendataan telah mengidentifikasi dugaan pencemaran tersebut berasal dari aktivitas pertambangan dan perambahan hutan. DLHK mengaku telah menyurati PT CLM sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bagian hulu sungai. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata yang terlihat, dan pencemaran masih terus berlanjut sesuai pantau team exposetimur.com pada Sabtu 27 Juli 2024, kondisi sungai malili kembali tercemar lumpur.
Simak pernyataan DLHK melalui saluran YouTube exposetimur channel di link
https://youtu.be/TGGHMQ-n1_4?si=rXawLVXvdtO_CB21
Masyarakat sekitar berharap instansi terkait tidak hanya sekadar mengeluarkan pernyataan, tetapi juga mengambil tindakan tegas. Jika PT CLM terbukti tidak mengindahkan surat peringatan, maka pemerintah daerah diharapkan tidak tutup mata dan segera bertindak untuk menghentikan pencemaran. Harapan besar disematkan pada pemerintah agar sanksi administrasi yang disampaikan oleh DLHK benar-benar dilaksanakan dan pencemaran ini dapat segera diatasi demi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Luwu Timur. (Andigen/tim)