DPRD Bulukumba Tetapkan Fraksi dan Pimpinan Fraksi Periode 2024-2029

Rapat paripurna penetapan fraksi dan ketua fraksi DPRD Bulukumba, Senin 2 Agustus 2024 (dok tim)

Bulukumba, exposetimur.com|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba secara resmi menetapkan nama-nama fraksi beserta pimpinan fraksi dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/9). Rapat yang berlangsung di gedung DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bulukumba H. Andi Edy Manaf, S.Sos., Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba.

Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa anggota DPRD Bulukumba periode 2024-2029 terbagi ke dalam tujuh fraksi, yang terdiri dari lima fraksi murni dan dua fraksi gabungan. Fraksi-fraksi murni tersebut meliputi Fraksi PKS dengan 7 kursi, Fraksi PKB dengan 6 kursi, Fraksi Golkar dengan 5 kursi, Fraksi Gerindra dengan 5 kursi dan Hanura 3 kursi, serta Fraksi Nasdem dengan 4 kursi. Sementara itu, fraksi gabungan terdiri dari Fraksi Amanat Perjuangan, gabungan dari PAN (3 kursi) dan PDIP (1 kursi), serta Fraksi Persatuan Demokrasi, gabungan dari PPP (3 kursi) dan Demokrat (3 kursi).

Bacaan Lainnya

Pengumuman nama fraksi dan pimpinan fraksi disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, A. Baso Bintang, S.STP. Adapun nama-nama pimpinan fraksi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Ketua Fraksi PKS: H. Syafiuddin
2. Ketua Fraksi PKB: Andi Erlina
3. Ketua Fraksi Golkar: Ismail Papo
4. Ketua Fraksi Gerindra: Abdul Hakim
5. Ketua Fraksi Nasdem: Kurdiansyah Anggoro
6. Ketua Fraksi Amanat Perjuangan: Hj. Nuraidah
7. Ketua Fraksi Persatuan Demokrasi: Andi Pangerang Hakim

Baca Juga :   Tuntut Pembangunan Jalan, Warga Bonto Matene Serunduk Kantor Bupati dan DPRD Bulukumba

Ketua DPRD sementara, Dr. Supriadi, S.P., M.Si., dalam sambutannya menyatakan bahwa pembentukan fraksi ini merupakan amanat undang-undang dan menjadi perpanjangan tangan partai politik di DPRD. “Pembentukan fraksi DPRD diperlukan untuk menjalankan fungsi, tugas, dan kewajiban DPRD ke depannya,” ujarnya.

Dr. Supriadi juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, setiap fraksi harus beranggotakan minimal empat anggota. “Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat bergabung dengan fraksi lain atau membentuk fraksi gabungan,” jelasnya.

Ia juga berharap agar fraksi-fraksi yang terbentuk dapat bekerja secara efektif dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka. “Dengan terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bulukumba, kami berharap agar setiap fraksi dapat menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya serta meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja,” tambahnya.

Selain menetapkan fraksi dan pimpinan fraksi, rapat paripurna ini juga menyepakati pengusulan perubahan terhadap tata tertib (tatib) DPRD Bulukumba. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Bulukumba. (sa/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *