Manggarai Timur, exposetimur.com – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Pranata Kristiani Agas, melarang wartawan melakukan peliputan terkait kondisi Rumah Sakit Pratama Watu Nggong pasca beberapa bulan beroperasi.
Pranata Kristiani Agas mengklaim bahwa liputan yang dilakukan oleh wartawan Suaraburuh.com dapat mengganggu proses perbaikan fasilitas dan pelayanan di rumah sakit tersebut. Namun, tindakan ini menuai kontroversi karena dinilai menghambat transparansi dan akses informasi mengenai pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya terbuka.
Nardi Jaya, bersama tim investigasi Suaraburuh.com, termasuk Arryanto, yang hadir untuk meliput, menilai tindakan tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi menghambat pemberitaan yang dapat mendukung perbaikan layanan kesehatan di wilayah itu.
“Kami datang dengan baik-baik, meminta izin kepada satpam, namun saat memulai peliputan, Ibu Sekretaris Dinkes menelpon agar kegiatan kami dihentikan,” ujar Nardi, Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO Matim), pada Rabu (11/9/2024).
Nardi menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai minimnya fasilitas dan alat kesehatan di Rumah Sakit Pratama Watu Nggong yang menjadi alasan mereka melakukan peliputan. Saat mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, Nardi mengaku mendapat respons keras dari Ani Agas.
“Saya hanya bertanya terkait laporan masyarakat, namun Ibu Ani meradang dan berkata bahwa saya bukan auditor. Dia menambahkan bahwa saya harus bersikap adil. Saya pikir kami punya hak untuk mendapatkan jawaban iya atau tidak,” kata Nardi, menirukan pernyataan Ani Agas.
Larangan liputan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai hal ini sebagai upaya pembungkaman akses informasi publik. Praktisi hukum Marsel Nagus Ahang menyebut bahwa langkah Ani Agas berpotensi melanggar hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Dalam konteks kebebasan pers, setiap wartawan memiliki hak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi, terutama yang menyangkut pelayanan publik. Rumah sakit sebagai lembaga pelayanan masyarakat seharusnya terbuka terhadap peliputan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ahang.
Lebih lanjut, Ahang menambahkan bahwa larangan tersebut patut dicurigai sebagai upaya untuk menutupi potensi masalah internal di rumah sakit.
“Larangan peliputan di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit dapat menimbulkan kecurigaan adanya isu-isu yang tidak ingin diketahui publik. Kebijakan ini perlu ditinjau secara kritis agar tidak melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
Rumah Sakit Pratama Watu Nggong sebelumnya telah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat lembaga tersebut berkunjung ke Manggarai Timur beberapa waktu lalu. Kepala Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan rumah sakit tersebut, baik sebelum maupun setelah beroperasi.
Dian Patria juga menyoroti proses pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan sarana penunjang di Rumah Sakit Pratama Watu Nggong yang menjadi perhatian KPK.
Menanggapi hal tersebut, Marsel Ahang meminta agar Tipikor Polres Matim dan KPK segera memanggil Ani Agas untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan minimnya fasilitas dan Alkes di rumah sakit tersebut.
Ahang menekankan pentingnya penyelidikan terhadap masalah ini guna memastikan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Manggarai Timur. (ev.s exp)