Kejaksaan Agung Perintahkan Pembatalan Lima Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo, Terindikasi Cacat Yuridis

Foto : Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto (kiri) dan Direktur Jendral (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Pada Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, Iljas Tedjo Prijono (kanan). (*)

LABUAN BAJO, exposetimur.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan instruksi resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup lahan seluas 16 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Surat bernomor R.1038/D/Dek/09/2024 dan R.1039/D/Dek/09/2024 tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, dan diterima oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Muhamad Rudini, pada 24 September 2024. Instruksi tersebut menuntut evaluasi dan pembatalan lima SHM yang terdaftar atas nama ahli waris dari Nikolaus Naput.

“Surat ini meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh atas dasar penerbitan lima SHM yang terindikasi cacat yuridis dan administrasi,” ujar Rudini, Kamis (26/9/2024), saat menjelaskan detail isi surat tersebut.

Kelima SHM yang dimaksud meliputi:

SHM No. 02525 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m²

SHM No. 02549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m²

SHM No. 02546 atas nama Yohanis Van Naput seluas 28.220 m²

SHM No. 02548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m²

SHM No. 02547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m²

Lebih lanjut, Rudini menjelaskan bahwa perintah ini dikeluarkan berdasarkan hasil Operasi Intelijen yang dilaksanakan oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung pada Mei 2024. Operasi tersebut mengungkap adanya indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Temuan Penting dalam Evaluasi Kejaksaan

Beberapa poin utama yang diungkap dalam surat tersebut meliputi:

1. Tumpang Tindih Lahan: Dalam Berita Acara Mediasi (No. 01/BAM/53.15-600.13/IX/2014), ditemukan bahwa tanah yang dimohonkan oleh Nikolaus Naput tumpang tindih dengan tanah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Mediasi ini berujung pada ketidaksetujuan kedua pihak, sehingga penerbitan sertifikat seharusnya tidak dapat dilanjutkan.

2. Kekurangan Dokumen Pendukung: Evaluasi menunjukkan bahwa permohonan hak atas tanah dari Nikolaus Naput tidak didukung oleh dokumen yang memadai. Sejumlah dokumen yang diajukan mengandung kejanggalan, sehingga layak untuk ditolak sesuai Pasal 106 dan 107 Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999.

3. Proses Penerbitan Sertifikat Cacat Yuridis: Sertifikat pertama atas nama Maria Fatmawati Naput (No. 02525) dan Paulus Grant Naput (No. 02549) diterbitkan tanpa menyelesaikan sengketa lahan yang ada sebelumnya, sehingga sertifikat tersebut terindikasi cacat yuridis.

4. Tidak Ada Dasar Hukum Asli: Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak memiliki dokumen alas hak asli yang sah untuk menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut.

Surat Kejaksaan Agung ini menegaskan bahwa proses penurunan hak atas tanah, termasuk perubahan status SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada SHM No. 02525 milik Maria Fatmawati Naput, juga mengalami cacat dalam proses administrasi.

Kolaborasi Penegak Hukum dan Pemberantasan Mafia Tanah

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN pada 6 Maret 2024, menegaskan komitmen lembaganya dalam pemberantasan mafia tanah. Pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung dalam menangani sengketa agraria serta memerangi mafia tanah.

Sepanjang tahun 2023, Ditjen PSKP berhasil mengungkap 86 kasus mafia tanah, dengan total 159 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 triliun.

“Kita tidak sendiri dalam memberantas mafia tanah. Kapolri dan Jaksa Agung berada di belakang kita,” tegas Iljas dalam pernyataannya.

Iljas juga memperingatkan bahwa setiap individu yang terlibat atau terafiliasi dengan kejahatan pertanahan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Di sisi lain, proses penegakan hukum yang sah akan mendapatkan perlindungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. (tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *