LABUAN BAJO, exposetimur.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 250 juta. Kedua tersangka, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41), asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap tanpa perlawanan di perairan Labuan Bajo pada Minggu malam (22/09/2024).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut. “Kedua tersangka berhasil ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang dilaporkan pada Februari 2022 di Polres Manggarai Barat,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu siang (25/09/2024).
Kasus ini melibatkan kedua tersangka yang sempat melarikan diri selama dua tahun dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ATS dan BTK bahkan kabur hingga ke luar negeri, namun akhirnya dapat dilacak oleh tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua tersangka yang sempat dikabarkan melarikan diri ke Inggris. Setelah penyelidikan intensif, kami menemukan mereka berada di Labuan Bajo, dan langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Lufthi.
Kedua tersangka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban, pemilik perusahaan jasa wisata kapal, untuk mengelola bisnis tersebut. Modus operandi mereka adalah membuat laporan fiktif guna mengelabui pengecekan internal perusahaan terkait pembayaran dari pelanggan. Uang yang telah dibayarkan oleh pelanggan tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.
“Aksi mereka terungkap setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan pengecekan data perjalanan wisata di Kantor Syahbandar Labuan Bajo,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 250 juta dari 12 transaksi wisata selama tahun 2021.
Saat ini, ATS dan BTK telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat,” tutup AKP Lufthi. (ev.s exp).