MANGGARAI BARAT, exposetimur.com – Sebanyak 152 unit kendaraan bermotor, terdiri dari roda dua dan roda empat, berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Polda NTT. Operasi penertiban yang dilaksanakan bertujuan menindak penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dan kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB. Penertiban ini menyasar semua kalangan, termasuk masyarakat umum, aparatur pemerintah, anggota Polri, serta lembaga lainnya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Lantas AKP I Made Supartha Purnama, mengungkapkan bahwa dari total 152 pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 149 merupakan kendaraan roda dua, sementara 3 sisanya adalah kendaraan roda empat. Pelanggaran dominan yang terjaring adalah tidak adanya TNKB. “Pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu,” jelas AKP Supartha pada Jumat (4/10/2024) sore.
AKP Supartha menekankan pentingnya TNKB sebagai tanda registrasi resmi yang dikeluarkan oleh Polri. “Penggunaan TNKB adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara. Kendaraan tanpa pelat nomor sering kali terlibat dalam tindak kriminal dan tidak akan mendapat perlindungan asuransi jika mengalami kecelakaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Bagi pemilik kendaraan yang terjaring razia, Satlantas Polres Manggarai Barat mempersilakan mereka untuk mengambil kembali kendaraannya dengan membawa dokumen lengkap, seperti STNK dan BPKB.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satlantas dalam meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. (Eventus).