Klaim Pengungkapan Mafia BBM Hanya Framing: Ipda Rudi Soik Dipecat Karena Pelanggaran Kode Etik

Konferensi pers humas polda NTT

KUPANG, exposetimur.com – Ipda Rudi Soik kembali menjadi sorotan publik setelah mengklaim bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterimanya dari Kepolisian disebabkan oleh pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM). Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa PTDH tersebut tidak terkait dengan pengungkapan kasus mafia BBM, melainkan merupakan akibat dari serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh Rudi Soik selama bertugas.

Polda NTT, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, menegaskan bahwa klaim Rudi Soik hanya upaya framing untuk membentuk opini publik yang keliru. “Klaim bahwa ia dipecat karena pengungkapan mafia BBM adalah tidak benar. Keputusan PTDH didasarkan pada pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin, bukan karena pengungkapan kasus tersebut,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Salah satu pelanggaran yang menonjol adalah tindakan tidak profesional Rudi Soik saat menangani penyelidikan kasus BBM, termasuk pemasangan garis polisi pada drum dan jeriken kosong milik Ahmad Ansar dan Algajali Munandar, yang tidak terkait dengan tindak pidana apapun. Hal ini mencerminkan ketidaksesuaian prosedur yang serius dalam penegakan hukum.

Pelanggaran Kode Etik yang Menjerat Rudi Soik

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan PTDH ini mengungkap sejumlah fakta memberatkan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Kesadaran Melakukan Pelanggaran
Rudi Soik diketahui melakukan pelanggaran dengan sengaja, meskipun sadar akan peraturan Kode Etik Polri yang berlaku.

2. Merusak Citra Polri
Tindakannya tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng citra Polri secara kelembagaan di mata publik.

3. Tidak Kooperatif dalam Persidangan
Dalam sidang kode etik, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, bersikap tidak sopan, dan bahkan meninggalkan ruang sidang saat pembacaan tuntutan.

4. Riwayat Pelanggaran Disiplin Berulang
Sebelum kasus ini, Rudi Soik memiliki riwayat panjang pelanggaran disiplin, termasuk sanksi teguran tertulis, penundaan pendidikan, hingga mutasi demosi.

Penegasan Keputusan PTDH

Keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Rudi Soik telah melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihak kepolisian memastikan bahwa keputusan ini murni diambil berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat, dan bukan karena kasus mafia BBM yang ia klaim.

Dengan begitu, upaya framing yang dilakukan oleh Rudi Soik tidak dapat mengubah kenyataan hukum yang ada. Keputusan untuk memberhentikannya dari institusi kepolisian mencerminkan bahwa Polri berkomitmen mempertahankan integritas dan etika profesi di dalam tubuh kepolisian.

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *