Aksi Protes di DPRD Manggarai Timur: Bibiana Inur Tuntut Politisi PKB Atas Dugaan Penggelapan Dana

Bibiana Inur, seorang janda asal Ruteng, Kabupaten Manggarai saat mengamuk di depan Lobi Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Jumat (25/10/2024)

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com — Seorang janda asal Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, bernama Bibiana Inur, melancarkan aksi protes di gedung DPRD Manggarai Timur, Jumat (25/10/2024), tepat setelah pelantikan pimpinan DPRD periode 2024-2029. Aksi ini diduga dilatarbelakangi oleh tuduhan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh Ferdinandus Rikardo, seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bibiana mengklaim dana tersebut sangat penting untuk menghidupi keluarganya yang kini harus ia tanggung sendiri.

Protes di Gedung DPRD Manggarai Timur

Usai rapat paripurna, Bibiana, yang tampak mengenakan pakaian jeans biru dan baju merah muda, masuk dengan penuh emosi ke dalam ruang paripurna DPRD. Ia meneriakkan nama “Rikar” sembari menyebut politisi tersebut sebagai “penipu dari Partai PKB.” Dengan nada penuh kemarahan, Bibiana menuntut tanggung jawab atas dana yang diduga digelapkan oleh Ferdinandus Rikardo.

“Tolong saya, pa DPR! Saya ini perempuan. Uang itu untuk menghidupi saya punya anak. Keluar kau, Rikar anjing!” teriaknya lantang di depan ruang paripurna. Namun, upayanya untuk menemui langsung Ferdinandus dihalangi oleh petugas keamanan yang kemudian meminta Bibiana untuk meninggalkan gedung DPRD.

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan

Pasca mencuatnya kasus ini, muncul informasi bahwa Ferdinandus Rikardo mengancam wartawan yang meliput serta menerbitkan berita terkait dugaan penggelapan tersebut. Hingga saat ini, pihak media masih menunggu pernyataan resmi dari Ferdinandus mengenai tuduhan yang dialamatkan padanya, termasuk klarifikasi mengenai ancaman kepada wartawan yang dilaporkan tersebut.

Landasan Hukum Dugaan Penggelapan dan Ancaman

Kasus ini dapat diarahkan ke jalur hukum dengan tuduhan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata dan dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Penggelapan didefinisikan sebagai tindakan menguasai barang milik orang lain yang dipercayakan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara. Jika dugaan ancaman terhadap wartawan terbukti, maka Ferdinandus juga berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari tindakan intimidasi.

Baca Juga :   Pelantikan 25 Anggota DPRD Majene Periode 2024-2029, Nasdem Raih Kursi Perdana

Respons Publik dan Harapan terhadap Aparat Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan sesuai prosedur yang berlaku. Isu ini diharapkan tidak menjadi polemik yang lebih besar dan bisa menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas para pejabat publik serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *