Merasa Ditekan Memilih Calon Bupati, Staf Desa Betteng Ajukan Pengunduran Diri

Adi Syaputra, Staf Desa Bentteng, Kab. Majene

MAJENE, exposetimur.com – Seorang staf Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Adi Syaputra, mengajukan pengunduran diri sebagai penjaga wisata Pattumea. Keputusan ini diambil setelah Adi merasa tertekan oleh Pejabat (Pj.) Kepala Desa Betteng, Harun Hadaming, yang diduga meminta dirinya mendukung pilihan politik tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Adi, ia telah beberapa kali dipanggil oleh Pj. Kepala Desa dan bahkan diancam akan dikeluarkan dari posisinya jika tidak mengikuti arahan politik yang diberikan.

“Saya sudah dipanggil 3-4 kali oleh Pj. Desa, bahkan pernah diancam akan dikeluarkan jika tidak mengikuti arahannya dalam pilkada. Saya merasa tertekan dan akhirnya memilih untuk mundur,” ungkap Adi pada Senin (11/11/2024).

Selain itu, Adi mengaku diperintahkan untuk mendata sedikitnya 20 pemilih di Desa Betteng sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon bupati. Awalnya, Adi mengikuti instruksi tersebut dengan menyetorkan data ke Pj. Kades, namun lambat laun merasa semakin diintervensi sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

Laporan ke Bawaslu Majene

Adi telah melaporkan peristiwa ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene melalui Panwas Kecamatan Pamboang, berharap agar tindakan segera diambil guna memastikan netralitas ASN.

“Saya berharap pihak Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi yang mengalami intimidasi serupa,” kata Adi.

Tanggapan dari Pj. Kades Betteng

Pejabat Kepala Desa Betteng, Harun Hadaming, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan oleh bupati, memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri Adi. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri Adi belum diterima secara resmi dalam bentuk surat tertulis.

“Belum ada surat pengunduran dirinya, jadi saya belum bisa menjawab lebih lanjut. Kalau sudah ada suratnya, baru saya bisa menanggapi,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :   Viral: Oknum Camat Diduga Langgar Netralitas ASN, Kampanyekan Pasangan 'Akur' di Pilkada Manggarai Timur

Harun juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengintervensi stafnya dalam urusan politik. Sebagai ASN yang menjabat sebagai Pj. Kepala Desa, Harun menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil hanya sebatas evaluasi dan peningkatan kedisiplinan kerja para staf.

“Tidak begitu, Dinda. Saya memang sering mengingatkan staf untuk bekerja lebih disiplin dan meningkatkan kinerja, termasuk penjaga wisata Pattumea. Evaluasi seperti ini biasa dilakukan, terutama di desa. Apalagi, staf penjaga wisata adalah tenaga honorer yang berada di bawah tanggung jawab kepala desa, bukan ASN,” jelasnya.

Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada

Dalam aturan perundangan yang berlaku, ASN, termasuk Pj. Kepala Desa, wajib menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum. Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 melarang ASN mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu calon, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menteri PANRB juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dapat dikenakan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses pilkada agar ASN tetap fokus pada pelayanan publik yang tidak terpengaruh oleh perubahan politik. Selain itu, kasus ini juga di harapkan jadi pemantik agar para staf desa untuk lebih berani bersikap ketika merasa ada tekanan politik yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang. (sn/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *