MAJENE, exposetimur.com – Kepolisian Resort (Polres) Majene, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), telah menetapkan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Majene, Moch Luthfie Nugraha, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Irfan Syarif. Tersangka juga telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/12/2024), menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sebelum menetapkan tersangka.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Setelah melalui serangkaian proses tersebut, sekitar pukul 13.00 WITA siang tadi, Direktur Perusda Aneka Usaha Majene resmi kami tahan,” ujar AKP Budi Adi.
Penahanan terhadap tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil penyidik merampungkan berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
AKP Budi Adi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu. “Kami pastikan tidak ada tebang pilih. Semua kami proses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. Insiden tersebut terjadi di halaman Kantor Perusahaan Daerah Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Selain laporan dari korban, tersangka Moch Luthfie Nugraha juga dilaporkan telah membuat laporan polisi.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Penyidik Satreskrim Polres Majene telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk olah TKP, pengambilan keterangan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Bukti-bukti tersebut digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Komitmen Penegakan Hukum
Dengan adanya penahanan ini, Polres Majene menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian publik, mengingat status tersangka yang menjabat sebagai pimpinan di salah satu perusahaan daerah.
Polres Majene meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (sn).