Bupati Irwan Buka Penjelasan di Hadapan Media, Tegaskan Pengosongan Aset Laoli Berjalan Sesuai Ketentuan

Dok kominfo-sp/tim media

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan penjelasan terbuka terkait proses pengosongan aset daerah seluas 395,81 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang disiapkan untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Penjelasan tersebut disampaikan langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media regional dan nasional di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Konferensi pers digelar sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan informasi secara utuh menyusul berkembangnya berbagai pemberitaan dan informasi di ruang publik maupun media sosial mengenai proses pengosongan lahan di kawasan tersebut.

Bupati Irwan menegaskan, pemerintah daerah memilih membuka ruang komunikasi dengan media agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, berimbang, dan berdasarkan fakta terkait langkah yang telah ditempuh pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memandang perlu menyampaikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat agar diperoleh pemahaman yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta,” tegas Irwan.

Dalam konferensi pers tersebut, Bupati didampingi Plt. Kasatpol PP Baharuddin, Kepala Bagian Pemerintahan Andi Muhammad Reza, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Syamsul Rizal, serta Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur Zulkifli.

Pastikan Proses Berjalan Sesuai Ketentuan

Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen memastikan seluruh proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam mendukung pembangunan PSN Kawasan Industri PT IHIP dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, aspek legalitas tetap menjadi landasan utama. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan serta pemulihan penghidupan masyarakat yang terdampak.

Pemerintah daerah, kata Irwan, tidak ingin proses pembangunan hanya dilihat dari sisi investasi, tetapi juga harus memberikan perhatian terhadap masyarakat yang berada dalam kawasan terdampak.

“Yang kita lakukan tetap harus sesuai aturan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan bagaimana masyarakat yang terdampak dapat memperoleh penanganan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Investasi Besar, Potensi Lapangan Kerja Luas

Bupati juga menjelaskan bahwa pembangunan kawasan industri tersebut merupakan proyek berskala besar dengan nilai investasi yang diproyeksikan mencapai sekitar USD8,6 miliar, atau sekitar Rp154 triliun dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar AS.

Selain nilai investasi, kawasan industri tersebut diproyeksikan memiliki potensi penyerapan tenaga kerja hingga sekitar 45 ribu orang.

Potensi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam melihat pembangunan kawasan industri sebagai bagian dari agenda strategis yang diharapkan mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, pemerintah daerah menyadari bahwa proses pengosongan lahan merupakan persoalan yang mendapat perhatian luas masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan yang berkaitan dengan aset daerah dan penanganan dampak sosial menjadi bagian yang dijelaskan dalam konferensi pers tersebut.

Buka Ruang Tanya Jawab dengan Media

Setelah menyampaikan penjelasan, Bupati Irwan memberikan kesempatan kepada para jurnalis untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan.

Sesi tersebut berlangsung terbuka. Sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media kemudian dijawab Bupati bersama jajaran perangkat daerah yang hadir sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing.

Menurut Irwan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat tidak memperoleh gambaran yang hanya berasal dari satu sisi.

Ia berharap penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memahami proses pengosongan aset daerah sekaligus pembangunan kawasan industri tersebut secara lebih menyeluruh.

Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap kritik maupun pertanyaan publik selama disampaikan berdasarkan fakta dan dalam kerangka kepentingan bersama.

“Kami dari daerah sangat berterima kasih kepada kita semua dan mudah-mudahan apa yang kami laksanakan saat ini nantinya bisa memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur, masyarakat Sulawesi Selatan dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” harap Irwan.

Ia menambahkan, konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Intinya, kami berharap informasi yang disampaikan ini dapat menjadi acuan atau penyeimbang terhadap berita yang sudah beredar sebelumnya. Yang terpenting, kami sudah meluruskan fakta agar tidak ada anggapan bahwa Pemerintah Daerah atau saya selaku Bupati menghindar. Kami sangat terbuka, tidak ada hal yang kami sembunyikan atau tutup-tutupi,” tegas Irwan Bachri Syam.

Melalui keterbukaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap proses pembangunan kawasan industri dapat berjalan sesuai ketentuan, tetap memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak, serta pada akhirnya mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.

(rils/kominfo-sp|diolah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *