Bapenda Luwu Timur Perkuat Kontrol PBB-P2 hingga Desa, QRIS Didorong Jadi Kanal Pembayaran

Dok nh-exp/tim

LUWU TIMUR — Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu Timur terus diperkuat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak hanya mendorong peningkatan penerimaan, tetapi juga membenahi proses penagihan, penyetoran, dan pencatatan agar berlangsung lebih tertib hingga tingkat desa.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Capacity Building Penguatan Kapasitas Kolektor Desa dalam Penagihan PBB-P2 dan Rekonsiliasi Penerimaan Tahun 2026 Fase Awal yang digelar di Kantor Kecamatan Mangkutana, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi Bapenda terhadap pengelolaan PBB-P2, terutama untuk memastikan penerimaan yang dihimpun kolektor desa sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Bagi Bapenda, rekonsiliasi bukan sekadar mencocokkan angka penerimaan. Proses tersebut menjadi instrumen untuk memastikan setiap pembayaran tercatat sesuai objek dan nilai pajaknya, sekaligus mendeteksi lebih awal apabila terdapat perbedaan antara data penagihan dan setoran.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Suparman, S.A.P., M.Tr.A.P., mengatakan pelaksanaan rekonsiliasi di tingkat kecamatan merupakan pendekatan yang dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara koordinator kecamatan dan kolektor desa.

“Selama ini, setiap kita melakukan rekonsiliasi dilaksanakan di kantor Bapenda. Namun, untuk tetap bersinergi antara koordinator kecamatan dengan kolektor desa, maka untuk rekonsiliasi tahap awal ini kami bersepakat dengan koordinator kecamatan untuk melaksanakannya di kantor camat,” ujar Suparman.

Menurut Suparman, perubahan lokasi rekonsiliasi tersebut juga berkaitan dengan penguatan fungsi koordinasi di tingkat kecamatan. Hal itu sejalan dengan arahan yang muncul dalam proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pajak Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama dua tahun terakhir.

“Dua tahun terakhir ini saya selaku Kabid turut mendampingi BPK RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pajak Daerah. Kami sempat ditanya, apa sebenarnya peran dari koordinator kecamatan ini. Jadi, kegiatan rekonsiliasi di kantor camat ini tidak luput dari arahan dari BPK RI,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, Bapenda berupaya memperjelas mata rantai pengelolaan PBB-P2, mulai dari Bapenda, koordinator kecamatan, pemerintah desa hingga kolektor yang berhubungan langsung dengan wajib pajak.

Di sisi lain, pembenahan pengelolaan PBB-P2 juga diarahkan pada penggunaan transaksi non-tunai. Bapenda mendorong pemanfaatan QRIS sebagai salah satu kanal pembayaran untuk membuat transaksi lebih mudah, tercatat, dan dapat ditelusuri.

Digitalisasi pembayaran dinilai penting karena proses penerimaan pajak tidak berhenti pada pembayaran oleh wajib pajak. Data pembayaran harus dapat direkonsiliasi dengan nilai yang tercantum dalam SPPT sehingga potensi selisih dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada sektor penerimaan.

Melalui penguatan kapasitas kolektor, rekonsiliasi yang lebih dekat dengan wilayah kerja, serta perluasan kanal pembayaran digital, Bapenda menargetkan tata kelola PBB-P2 semakin akurat dan akuntabel.

Pengelolaan yang tertib di tingkat desa diharapkan tidak hanya memperlancar pembayaran masyarakat, tetapi juga memastikan setiap penerimaan PBB-P2 masuk dalam pencatatan pemerintah daerah secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.

(Nh-exp/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *