LUWU TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah desa guna menyamakan persepsi terkait masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018–2026 pasca terbitnya regulasi terbaru yang mengatur masa jabatan BPD.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor PMD Luwu Timur tersebut dihadiri perwakilan pemerintah desa dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan seragam di seluruh desa.
Kepala Dinas PMD Luwu Timur, Awaluddin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai implementasi ketentuan terbaru terkait masa jabatan anggota BPD, sekaligus menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya di tingkat desa.
“Kami memandang perlu adanya penyamaan persepsi agar seluruh desa memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keraguan di lapangan,” ujar Awaluddin.
Menurutnya, pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan masa jabatan anggota BPD berjalan secara tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Rapat koordinasi ini penting untuk memberikan kepastian administrasi dan kepastian hukum bagi pemerintah desa maupun anggota BPD. Kami ingin memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan masa jabatan anggota BPD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Awaluddin menambahkan, perubahan regulasi yang mengatur masa jabatan BPD perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemerintah desa agar tidak terjadi perbedaan penerapan di masing-masing wilayah.
Karena itu, Dinas PMD bersama Inspektorat Kabupaten Luwu Timur akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Kami berharap hasil rapat ini menjadi pedoman bagi desa-desa yang memiliki anggota BPD periode 2018–2026, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tetap berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tambah Awaluddin.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, taat regulasi, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan kebijakan di tingkat desa.
Reporter: Tim Exp, Editor: Redaksi












