Luwu Timur Perkuat Perlindungan Lahan Sawah, Bupati Irwan Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan LP2B Nasional

Dok Kominfo-sp

MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung agenda nasional perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Forum yang diinisiasi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut bertujuan mempercepat penetapan kawasan LP2B di seluruh daerah. Pemerintah kabupaten dan kota didorong menetapkan sedikitnya 87 persen dari luas lahan baku sawah sebagai kawasan yang memperoleh perlindungan hukum dari alih fungsi lahan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan bersama seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai acuan dalam penguatan perlindungan kawasan pertanian yang berkelanjutan.

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur siap mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan penyusunan langkah strategis untuk mempertahankan sekaligus memperluas kawasan pertanian yang dilindungi.

“Perlindungan lahan pertanian bukan hanya menyangkut kepentingan hari ini, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian bagi generasi mendatang,” ujar Irwan.

Ia juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan langkah-langkah teknis, termasuk memperkuat koordinasi dalam menjaga kawasan LP2B serta mengupayakan penambahan luasan lahan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menilai penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat. Menurutnya, keberhasilan program tersebut bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi, penataan ruang, dan perlindungan terhadap lahan sawah produktif.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera menyelesaikan regulasi pendukung serta memperkuat sinergi lintas sektor agar target nasional perlindungan lahan pertanian dapat tercapai sesuai rencana.

Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan. Pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah di Indonesia telah berstatus LP2B pada 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menurut Nusron, hingga saat ini capaian nasional masih berada di kisaran 57 persen sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi kawasan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Di sisi lain, capaian Kabupaten Luwu Timur mendapat apresiasi karena telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Raksan, mengungkapkan bahwa luas LP2B di daerah tersebut telah mencapai 21.682,18 hektare atau sekitar 91,10 persen dari total 23.603,49 hektare lahan baku sawah yang dimiliki.

Capaian tersebut menempatkan Luwu Timur dalam posisi yang baik untuk mendukung kebijakan nasional sekaligus memperkuat perannya sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan di Sulawesi Selatan melalui perlindungan kawasan pertanian yang berkelanjutan.

(Rils/Kominfo-sp|diolah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *