Pemkab Lutim Tegaskan Santunan Warga Laoli Berlandaskan Perjanjian dan Ketentuan Hukum

Dok Tim media

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum serta perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Penegasan tersebut disampaikan Analis Hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Zulkifli, sebagai bagian dari klarifikasi pemerintah daerah mengenai mekanisme pendanaan dan pemberian santunan kepada masyarakat yang menguasai maupun memanfaatkan tanah dalam objek kerja sama.

Menurut Zulkifli, kewajiban pembayaran santunan kepada masyarakat telah diatur secara jelas dalam dokumen perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP. Dalam perjanjian tersebut, PT IHIP sebagai Pihak Kedua memiliki kewajiban membiayai santunan bagi masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah pada objek kerja sama.

“Pembayaran santunan kepada masyarakat merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri. Besarannya ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim penilai independen,” jelas Zulkifli.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut juga memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang mengatur dukungan terhadap penyediaan tanah dan penanganan dampak sosial dalam pelaksanaan PSN.

Dalam regulasi tersebut, lanjut Zulkifli, terdapat ruang bagi badan usaha untuk membantu penyediaan anggaran penanganan dampak sosial apabila kemampuan keuangan negara atau daerah tidak mencukupi.

“Peraturan tersebut menegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” katanya.

Pendanaan Mengacu Mekanisme yang Disepakati

Zulkifli menegaskan, keterlibatan PT IHIP dalam pendanaan santunan bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar dalam regulasi nasional sekaligus dituangkan melalui perjanjian kerja sama yang mengikat para pihak.

Pemerintah daerah, kata dia, mencatat total anggaran penanganan dampak sosial yang disiapkan mencapai sekitar Rp16 miliar. Sebagian besar dana tersebut telah direalisasikan kepada masyarakat yang telah menerima dan menyetujui hasil penilaian.

Sementara terhadap masyarakat yang belum mengambil haknya maupun masih memiliki perbedaan persepsi terkait nilai santunan, pemerintah menempuh mekanisme hukum melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Menurut Zulkifli, mekanisme konsinyasi ditempuh untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan dana yang menjadi hak mereka tetap tersedia secara resmi melalui lembaga peradilan.

“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemkab Pastikan Proses Berjalan Transparan

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menilai seluruh rangkaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan perlu dilaksanakan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap tahapan mengacu pada regulasi serta dokumen kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa mekanisme pemberian santunan tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian dari tim independen sebagai upaya memperoleh nilai yang objektif.

Klarifikasi tersebut disampaikan Pemkab Luwu Timur untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai dasar pendanaan santunan, kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian hak masyarakat dalam proses penyediaan tanah bagi pembangunan kawasan industri.

Dengan landasan regulasi dan perjanjian kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap proses penanganan dampak sosial di Laoli dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

(Tim media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *