Hukum  

Pengadilan Tipikor Mamuju Kemabli Gelar Sidang Kedua Kasus Korupsi Lampu Jalan di Polman

PN Tipikor Mamuju
Sidang kedua kasus korupsi lampu jalan digelar Pengadilan Tipikor Mamuju, Rabu (26/06/2019)

MAMUJU, exposetimur.com — Pengadilan Tipikor Mamuju Sulawesi Barat kembali menggelar sidang lanjutan sidang kasus korupsi lampu jalan di Polman dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menghadirkan kedua terdakwa. Rabu, (26/06/2019)

Kedua terdakwa masing-masing Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Polewali Mandar berinisial ABP dan Direktur Utama CV Binanga berinisial HE.

Keduaanya di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Dan pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhap pidana Jo Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dari pengungkapan ini pihak Kejati menetapkan dua orang tersangka.

Diketahui, CV Binanga merupakan distributor PT. Avecode International yang melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa di Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2016 dan 2017 dengan Anggaran pembelian lampu jalan tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama tepat di 2016 sebesar Rp80 miliar dan tahap kedua di 2017 sebesar Rp80 miliar. (ril/tim)

Baca Juga :   Lagi..!!, Lokasi Judi Sabung Ayam Di Tibona di Grebek, Satu Pelaku dan 12 Motor di Amankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *