Hukum  

P-21, Kades Bategulung Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Gowa

Berkas perkara kasus Korupsi ADD Kades Baategulung Gowa dinyatakan P-21 ||handover

GOWA, exposetimur.com – Polres Gowa melalui Penyidik Unit Tipikor Satreskrim kini melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara Penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (25/07) siang ini.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang melibatkan Kepala Desa Bategulung Kecamatan Bontonompo, MS (59) ini dilakukan seiring dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun penyidikan kasus korupsi Anggaran Dana Desa yang merugikan negara sekitar Rp. 400.000.000 ini merupakan kasus kedua yang ditangani, yang mana sebelumnya penyidik Tipikor Polres Gowa juga telah merampungkan dan melimpahkan 3 tersangka dalam kasus yang berbeda ke Kejaksaan Negeri Gowa.

“Dalam kasus Dana Desa Bategulung ini, penyidik menetapkan satu tersangka, dan kita ketahui bersama bahwa penyidikan kasus ini diawali pada bulan Maret 2019 dan rampung pada bulan Juli 2019 ini,” terang Kasubbag Humas AKP Tambunan saat dikonfirmasi.

Tampak sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Gowa, para penyidik Tipikor sibuk menyiapkan tersangka dan barang bukti.

[#hmsresgowa/hisbullah/red]

Baca Juga :   Bersama Jajaran Polres Gowa, Siswa SMA 20 Gowa Penuh Keceriaan Berwisata Edukasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *