Jual Satwa Liar Yang Dilindungi Via Medsos, Pemilik Akun IB Diamankan Balai Gakkum LHK Sulawesi

Pelaku jual beli satwa liar yang dilindungi via FB saat diamankan Tim Gakkum LHK Sulawesi ||handover

MAKASSAR, exposetimur.com – Pada Kamis (1 Agustus 2019) sekitar pukul 13.30 WITA, Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah I Makassar Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan telah mengamankan 43 Ekor Satwa Liar yang dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN /KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.p.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Dari hasil operasi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi bersama dengan tim dari BBKSDA Sulawesi Selatan dan instansi terkait, Tim Operasi mengamankan barang bukti sebanyak 43 ekor satwa yang dilindungi.

Rinciannya sebagai berikut, 13 ( tiga belas) ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana); 1 (satu) ekor Kakatua Jambul Kuning ( Cacatua Sulphurea); 18 ( Delapan Belas ) ekor Nuri Maluku (Eos Bome); 8 (delapan ) ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory); 3 ( tiga ) ekor Perkici Dora (Trichhoglossus Omatus).

Ketua Tim operasi TSL M.Anis, SH, menyampaikan penangkapan pelaku ini pada mulanya mendapatkan informasi dari tim operasi TSl di Palu, tanggal 28 Juli 2019, mendapatkan informasi bahwa BB dan pelaku yang mengaku membeli burung Kasturi Kepala Hitam ( Lorius Lory) dari akun Facebook inisial IB di Makassar.

“Setelah mengumpulkan informasi, pada hari Kamis (1/8/2019) tim melakukan penyidikan dan ternyata benar pemilik akun Facebook berapa di Makassar,” beber Anis.

Selanjutnya ditindak lanjuti berkoordinasi dengan petugas Balai Besar KSDAE serta kepolisian untuk membentuk tim operasi gabungan, setelah sampai di rumah pelaku, tim berkoordinasi dengan ketua RT 01 Perumahan Mutiara Hijau IV Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, untuk mengamankan burung sebanyak 43 ekor masih hidup ke kantor Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi dan meminta pelaku datang memenuhi panggilan penyidik ke kantor.

Baca Juga :   43 Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan Balai Gakkum LHK Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *