Jual Satwa Liar Yang Dilindungi Via Medsos, Pemilik Akun IB Diamankan Balai Gakkum LHK Sulawesi

Pelaku jual beli satwa liar yang dilindungi via FB saat diamankan Tim Gakkum LHK Sulawesi ||handover
Pelaku penjualan satwa liar yang dilindungi saat diamankan beserta BB 43 satwa liar yang dilindungi ||handover

Pada pukul 19.30 WITA, tanggal 01-8-2019, pemilik memenuhi panggilan penyidik, pemilik tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa benar burung yang dijual ke Palu berasal dari dirinya, yang dilakukan jual beli melalui online Facebook inisial IB, dan pelaku mengaku menjual dengan harga Rp 250.000.- perekor jenis Kasturi Kepala Hitam, dan mengaku burung yang diamankan 43 ekor semuanya didapatkan dari beli melalui media sosial FB, dengan tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan penjual dan pembeli.

Pelaku sudah melakukan jual beli burung mulai dari Januari 2019, hingga diamankan Agustus 2019, lebih dari 200 ekor yang dilindungi didapat dari Maluku dan diperjual belikan di Indonesia terutama Kendari, Palu, Menado, Makassar, Mamuju dan kota kota lainnya

Kepala Seksi I, M.Amin, SH, Penyidik KLHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Seksi I Makassar berkoordinasi dengan Direkrimsus Up Koorwas PPNS Polda Sulsel, dan Balai Besar BKSDA Sulsel, dan dilakukan gelar perkara, Penyidik menetapkan inisial ST umur 42 tahun sebagai tersangka dan tersangka dilakukan penahanan mulai tanggal 2 Agustus 2019, ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi Dodi Kurniawan menyampaikan, terima kasih kepada tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Direskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Sulawesi Selatan atas kerjasamanya yang baik dalam mengungkap jaringan kasus jual beli satwa yang dilindungi melalui media sosial ini, diperintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai tuntas sampai ke aktor intelektualnya,” tegasnya.

Lanjutnya diutarakan Dodi Kurniawan, “Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi palakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinyu,”

” Pada kesempatan ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuh dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin karena hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Dodi Kurniawan.

[#source :Subhan_Riyadi/edits1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *