MAROS, exposetimur.com – Oknum Camat Simbang Maros Muhammad Hatta serta seorang stafnya Sofyan usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam di Kejaksaan Negeri Maros, resmi ditetapkan sebagai Tersangka terkait OTT, Jumat (30/8/2019).
Menurut Kasi Intelijen Dhevid Setiawan SH,MH saat dihubungi lewat telefon selulernya, membenarkan bahwa oknum Camat Simbang Muhammad Hatta serta stafnya Sofian sudah dijadikan sebagai tersangka.
” Dan tim Jaksa juga sudah menemukan 7 petunjuk alat bukti selain alat bukti yang disita pada saat OTT,” ujarnya.
Dhevid menambah dalam waktu dekat ini Tim Jaksa akan memanggil saksi-saksi selain korban dan termasuk tersangka kami akan memanggilnya lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.ucapnya
Menurut Sekretaris Jendral LSM Pekan 21 Amir Kadir yang hobi warna Ungu ini mengatakan dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Maros terkhusus tim Jaksa yang telah menetapkan oknum Camat Simbang Muhammad Hatta cs yang telah ditetapkannya menjadi tersangka.
” Untuk sementara ini saya sedang mengumpulkan data lain dari 13 Kecamatan yang tersisa, saya menduga model operandinya sama dengan Camat Simbang,” kuncinya.
[#kim_tm/edits1]