Hukum  

Lidik Pro Soroti Indikasi Korupsi di Desa Matandahi Konawe Selatan

lsm lidik pro
Ketua Badan Investigasi Nasional Lidik Pro Harianto Syam bersama jajaran berdiskusi terkait dugaan Kasus Korupsi Desa Matandahi Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

KONSEL, EXPOSETIMUR.com – Salah seorang tokoh pemuda di desa Matandahi Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, Andi Rusdi mengatakan bahwasanya pemerintah desa Matandahi tidak mampu menunjukan data-data ril yang diminta oleh masyarakat desa Matandahi seperti SK pemerintah Desa Matandahi, badan hukum BumDes, Angaran Rumah Tangga BumDes, Anggaran Dasar BumDes, RAB pembagunan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Rusdi kepada Ketua BINPRO (Badan Investigasi Nasional Lidik Pro) yakni Harianto Syam di Konawe Selatan.

” Sedangkan pemberian bantuan kepada masyarakat desa Matandahi ada diskriminasi yang mana Kepala Desa Matandahi dalam pemberian bantuan rumah lebih megutamakan keluarganya yang mana tinggal diluar Desa Matandahi namun dibuatkan rumah di Desa Matandahi akhirnya keluarganya masuk dan tinggal di Desa Matandahi, sedangkan masayarakat yang sudah berpuluh tahun tinggal di Desa Matandahi tidak pernah kena sentuhan dari pemerintah setempat,”kesal Andi Rusdi.

Sementara Ketua BPD H. Unus mengatakan bahwa memang kepala desa Matandahi tidak transparan dalam pengelolaan dana desa kepada BPD dan masyarakat.

” Sedangkan masalah angaran BumDes yang kami ketahui itu cuma Rp 127 juta namun ternyata angaran BumDes yang dikelola-+Rp 190 juta,” jelas Ketua BPD.

Senada dengan Ketua BPD, Ruswan Sekretaris Bumdes sekaligus Sekertaris Karang Taruna menjelaskan bahwa selama ada BumDes dan nama saya terdaftar sebagai sekertaris BumDes namun itu semua hanya sekedar nama saja sebagai sekertaris namun dalam pengelolaan BumDes saya tidak pernah dilibatkan apa lagi bercerita berapa dana yang dikelola BumDes itu tidak tersampaikan berapa, semua pengelolaan Bumdes itu dikerjakan oleh Ketua Bumdes sendiri.

Ketua Binpro (Badan Investigasi Nasional Lidik Pro) Harianto Syam melirik yang dikeluhkan masyarakat desa Matandahi dan memerintahkan kader Binpro untuk mengambil dokumentasi vidio rekaman dari salah satu pengurus Bumdes di Desa Matandahi yaitu Bendahara Bumdes, dirinya sangat menyayangkan tindakan Ketua Bumdes Hamsir dan Kepala Desa Kaharuddin karena dalam pencairan angaran BumDes tidak melibatkan bendaharanya bahkan tandatangannya dipalsukan, dalam hal ini ketua Bumdes didesa itu indikasi melanggar pasal 263 ancaman 7 tahun lebih penjara.

Baca Juga :   Bantuan Beras PKH Warga Tamborasi Layak Untuk Makanan Ternak, LSM KPK Minta Istansi Terkait Bertanggung Jawab

“saya sudah perintahkan anggota Lidik Pro untuk mengambil alat bukti dokumentasi video rekaman dari beberapa sumber” Terangnya kepada exposetimur, Kamis (12/09/2019).

Bendahara Bumdes dalam vidionya yang enggang menyebut namanya waktu tahun 2018 ketua Bumdes dan kepala Desa datang kerumah menyampaikan bahwa sudah melakukan penarikan dana Bumdes tampa melalui bendahara Bumdes dengan mengatakan memalsukan tandatangan saya sangat keberatan namun saya tidak tau mau menyampaikan kepada siapa. Sedagkan selama saya jadi bendahara Bumdes saya tidak pernah memegang uang Bumdes dan rekening Bumdes apa lagi mau mengelola usaha Bumdes saya tidak pernah dilibatkan, hanya nama jhe saja saya dalam struktur pengurus Bumdes namun saya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan Bumdes.

[ril_LidikPro/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *