Hukum  

Kepala Lingkungan Kampung Baru Resmi Jadi Tersangka

Bripka Sukrianto, sedang memeriksa tambahan saksi korban, Jumat (04/10/2019)

BULUKUMPB, EXPOSETIMUR.com _ Laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba beberapa waktu yang lalu terhadap Muhammad Akil warga Jalan Durian Tanete,  ahirnya memasuki babak baru.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polsek Bulukumpa pada hari Jumat, 4 Oktober 2019 di ruang gelar Polsek Bulukumpa sekitar pukul 10:00 Wita.

Dari Informasi yang berhasil di himpun media ini bahwa,  dalam gelar perkara yang dipandu Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin yang juga di saksikan Kapolsek Iptu Budiawan, S. Ip beserta jajaran Polsek Bulukumpa,  juga turut dihadiri korban bersama keluarganya.

Dalam keteranganya kepada exposetimur usai gelar perkara, Kapolsek menuturkan bahwa, pihaknya tidak main-main dalam perkara ini, dan menurutnya dalam waktu dekat berkas perkara akan di kirim ke pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba.

“kami tidak pernah main-main terhadap laporan warga, apabila sudah memenuhi syaarat, pasti kami lakukan tindakan. Dalam waktu dekat berkas berkara akan dilimpahkan penyidik ke pihak Kejaksaan” Terang Iptu Budiawan.

Senada dengan Aiptu Baharuddin yang ditemui diruang kerjanya bahwa, terkait laporan penganiayaan yang dilaporkan saudara Muhammad Akil yang dilakukan Kepala Lingkungan Kampung Baru Muh Ali, dalam waktu dekat pihaknya akan segerah melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan karena status pelaku sudah dinaikkan jadi tersangka. Pelaku di sangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancama maksimal 2 tahun penjara.

“Terlapor sudah dinaikkan statusnya jadi terangka, dalam waktu dekat kami akan kirim berkasnya, kita sangakakan pasal 351 ayat 1 KUHAP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara” tutur Kang Bahar.

Aiptu Baharuddin berharap agar pihak korban terus mengawal kasus ini, agar bisa mengetahui sejauh mana prosesnya, sehingga tidak ada anggapan pihak Kepolisian main-main dalam penanganannya. Ia memastikan apabila berkas sudah P21, maka pihakanya akan mengamankan pelaku.

Baca Juga :   Antisipasi Kemacetan, Kanit Lantas Polsek Bulukumpa Pengaturan Depan Pasar Rakyat Tanete

“Kami perlu sampaikan bahwa, berkas perkara kasus ini akan segerah kami kirim, dan saya harap keluarga korban terus mengawal, agar jelas sampai dimana kami bekerja, jadi jangan anda anggapan kok belum ditahan, tentunya ada proses yang harus dilewati dan saya tegaskan! apabila berkas P21, maka tersangka akan kami amankan” Pungkas Aptu Baharuddin.

Sebagaimana diketahui bahwa, kasus laporan penganiyaan ini atas tindakan Kepala Lingkung Kampuang Baru beberapa waktu yang berusaha dimediasi, namun pada rabu 2 September 2019, pelaku kembali berbuat dengan melempari istri korban bernama Feny Malik, dan ahirnya pihak kelurga dan korban memutuskan untuk melajutkan laporannya.

[Bayu_Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *