Ragam  

9 Ranperda Yang Diajukan Pemkab Disetujui DPRD Sinjai

Rapat Paripurna pembahasan 10 Ranperda yang di ajukan Pemkab Sinjai di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sinjai, Selasa (22/10/2019)

SINJAI, EXPOSETIMUR.com _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan dari Anggota DPRD terkait 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (21/10/19).

Rapat Paripurna ini di pimpin Wakil Ketua II DPRD Sinjai Jamaluddin Asnawi yang dalam paparanya menyampaikan bahwa, tujuan Ranperda ini untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah Kabupaten Sinjai pada masa akan datang khusunya di bagian retribusi dan pengaturan daerah demi ketentraman masyarakat Sinjai.

“Kita akan lakukan sinkronisasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulsel, sehingga ranperda ini akan menjadi bagian dari Peraturan Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sinjai” ungkapnya.

Dari 10 Ranperda yang diajukan Pemkab Sinjai,  satu diantaranya tidak disetujui, yaitu Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Terkait dengan Ranperda yang tidak disetujui Jamaluddin Asnawi berpesan kepada anggota Pansus II untuk bisa mengambil langkah agar Ranperda ini tidak di tolak karena menurutnya, apabila ada satu Perda yang di tolak dalam masa sidang DPRD nantinya tidak akan lagi bisa lagi di ajukan pada masa sidang selanjutnya.

“Insyaallah, nanti Pansus II akan berkordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bisa kita bahas kembali di rapat selanjutnya” tutupnya.

Berikut 9 Ranperda yang telah di setujui oleh DPRD Sinjai yaitu :

* Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

*Ranperda tentang pengelolaan zakat.

*Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

*Ranperda tentang jasmani kesehatan daerah plus.

*Ranperda tentang kepemudaan

*Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan.

*Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Baca Juga :   ILUSSI Memberikan Bantuan Sembako Kepada Hafsah Korban Kebakaran

*Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum.

*Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri para OPD terkait dan bagian lingkup Pemkab Sinjai

[rilhmsdprd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *