Ragam  

KUA Bulukumpa Tindak Lanjuti Aturan Baru Usia Pernikahan

Ahmad Ridha, S.Ag. MH

BULUKUMBA, EXPOSETIMUR.com _ Terkait dengan perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, maka kemetrian Agama melalui para KUA tingkat kecamatan sampai ke penyuluh tingkat Desa mulai mensosialissikan kepada masyarakat.

Menindak lajuti aturan baru tersebut,  KUA Bulukumpa, Ahmad Ridha, S. Ag. MH, telah mengirim surat kepada para Imam Desa, Kepala Desa dan para pengurus mesjid Se-Kecamatan Bulukumpa untuk dijadikan rujukan dalam memberikan izin pernikahan kepada warganya masing-masing, disamping itu juga agar di jadikan rujukan pemeberitahuan atau sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua.

“Kami telah mengirim surat kepada seluruh Imam, Kepala Desa dan pengurus Mesjid untuk di sampaikan kepada masyarakat umum tentang Undang Undang baru ini” Ujar Ahmad Ridha, Selasa (29/10/2019)

Adapaun isi Undang Undang nomor 16 tahun 2019 yang terdapat pada pasal 7 tersebut bahwa, usia pernikahan baik laki laki maupun perempuan minimal 19 tahun pada saat hari H akad nikah.

“Undang Undang 16 tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019” Lanjutnya.

“Adapun terkait penyimpangan dari ketentuan tersebut yang terdapat pada ayat 1, pihak orang tua kedua mempelai di anjurkan meminta dispensasi kepada pengadipan agama bagi yang beragama Muslim, dan ke pihak Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Muslim, dengan alasan sangat mendesa disertai disertai bukti bukti yang cukup” Kuncinya. (red)

Baca Juga :   Bang Dhedy Sound Iringi Reses Anggota Dewan Di Tellulimpoe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *