Ragam  

Polemik Rencana Pembanguna Gereja Puncak Indah, FKUB Lutim Berkumpul di Kemenag

Forum Komunikasi Ummat Beragama mengadakan pertemua di kantor Kementrian Agama Luwu Timur, Jumat (08/11/2019)

LUTIM, EXPOSETIMUR.COM – Toleransi umat beragama merupakan wujud negara demokrasi yang merupakan bagian jaminan dari negara, tentu bertujuan terjaganya harmonisasi keberagama demi NKRI tercinta.  Sehingga dalam memaknai arti toleransi tersebut, harus memahami dan  mematuhi aturan Undang Undang, sehingga sejatinya kecintaan terhadap negara dapat diaktualisasikan dengan sebenarnya. Untuk mencapai hal tersebut, maka dilaksanakanlah sosialisasi PBM No. 8-9 Tahun 2006 Tetang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama di Aula Kantor Kementerian Agama Luwu Timur, Jumat, (08/11/2019).

Kegiatan ini dihadiri para penganut Dan Tokoh umat beragama di Luwu Timur.

Dalam pesannya Drs H Ardias Barah MM (Ketua FKUB Luwu Timur) menyampaikan bahwa ” pertemuan yang melibatkan antar tokoh agama ini berharap semoga dapat menghasilkan sebuah solusi dalam menghadapi problematika beragama di tengah-tengah masyarakat, Sosialisasi ini juga untuk menjaga kebahagiaan hidup dan pemersatu antar umat beragama, dimana jika ada persoalan yang dilihat dari sudut pandang masing-masing dengan pendapat sesuai apa yang dipikirkan maka tidak akan mencapai kesepakatan bersama malah yg terjadi justru saling ngotot mempertahankan pendapat masing-masing”.pungkasnya.

Wakil FPI saat menyampaikan pendapatnya

Kerukunan umat beragama adalah hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan..

Lebih lanjut M.Yunus, S. Ag mewakili
Kepala kemenag Luwu Timur memaparkan ” Usaha pemeliharaan umat beragama berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku utamanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006, Ada tiga tujuan dalam pelasanaan kegitan ini. Yang pertama adalah sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006. Yang kedua memberikan pemahaman tetang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006. Yang ketiga menjaga keharmonisan warga setempat.. Ujarnya

Baca Juga :   Pantau Dua Proyek Gedung RSUD I Lagaligo, Bupati Desak Kontraktor Segera Rampungkan Pekerjaan

“Kerukunan dan keharmonisan merupakan tujuan bersama, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama menjadi sesuatu yang penting, dalam mengekspresikan keyakinan tanpa menggangu keyakinan orang lain.
Hanya saja terkait pembangunan gereja yang terkesan dipaksakan di Desa Puncak Indah Malili ini juga dapat memicu polemik, olehnya itu selama tidak memenuhi unsur regulasi yang ada (SKB 2 Menteri), maka tidak ada alasan pembangunan gereja dilanjutkan apalagi sampai menyerobot kewenangan pemerintahan desa dengan mengumpulkan KTP warga puncak indah malili tanpa sepengetahuan kepala desa setempat” Tegas Ketua FPI Luwu Timur Abdul Rauf La dewang .

Lap: Resha

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *