Hukum  

Kuasa Pemilik Lahan Resmi Melaporkan PT. VDNI di Polres Konawe

M. Aslan Fadli, saat melaporkan PT. VDNI di Polres Konawe, sabtu kemarin (30/11/2019)

KONAWE, EXPOSETIMUR.COM _ M. Aslam fadli bersama 3 orang kientnya, resmi buat Laporan Polisi (LP) di Kepolisian Resort Konawe, Sulawesi Tenggara, terkait adanya pembentangan kabel SUTET diatas lahan kliennya, yang dilakukan oleh Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri bersama Mitranya, Sabtu kemarin (30/11/2019).

Ada 3 orang yang memberikan keterangan dihadapan Penyidik  Polres Konawe, yang semula laporan disampaikan di ruangan Tipidter, kemudian keterangan di berikan di hadapan Penyidik Reskrimum. Para korban penyerobotan menyampaikan kronologis yang berbeda-beda berdasarkan yang dialaminya. Ada yang sebelumnya di tawari dengan harga Rp. 50.000/Meter, sementara pemilik bertahan dengan harga Rp. 100.000/Meter.

“Bahkan ada salah seorang Klient saya yang berinisial (Js) sama sekali tidak pernah di temui dan di tawari harga, namun di atas lahannya di konawe sudah di lakukan pembentangan kabel” Demikian keterangannya Aslan kepada media ekspostimur, Minggu (01/12/2019).

Dalam penjelasan, M. Aslam Fadli menegaskan bahwa,  pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 30 jo Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2). Sehingga tidak alasan untuk mengelak dari Sanksi Pidana atas perbuatannya.

“kami berharap pihak pengak hukum benar-benar menyikapi laporan kami yang jelas jelas terjadi pelanggaran hukum, ini sama saja penyerobotan karena tidak ada pemberitahuan kepada pemilih lahan langsung ada kabel terbentang dilokasi klien kami” Pungkasnya.

(Red)

Baca Juga :   Wow..!! H. Sayarif Sebut Oknum BPN Hapus Plotingan Awal dan Diganti Atas Permintaannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *