KOLAKA, EXPOSETIMUR.COM _ Kelurahan adalah unit terdepan pemerintahan. Segala urusan pemerintah tumpah ruah di kelurahan. Mulai dari mengurusi dokumen pernikahan (surat keterangan belum pernah nikah), orang melahirkan (surat pengantar akte kelahiran), orang dewasa (surat pengantar KTP), hingga orang meninggal (surat pengantar keterangan kematian), semua diurusi oleh Kelurahan. Terlepas dari satire iklan rokok dimana pencari layanan bertemu jin yang juga bisa disuap, gambaran tentang kelurahan sebenarnya merupakan potongan mozaik pemerintahan yang menarik.
Kelurahan pertama kali dikenal ketika negara orde baru, menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam penjelasan umum undang-undang dimaksud disebutkan bahwa, Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Kelurahan, dengan demikian, berbeda dari desa pada aspek “hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri”. Desa boleh menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, kelurahan tidak, yang tentunya menjadi masalah tersendiri dalam percepatan pembangunan kelurahan, Namun saat ini sudah dapat lebih baik setelah adanya kebijakan pusat mengenai anggaran.
Pembangunan infrastruktur bersumber dari dana kelurahan bantuan Pemerintah pusat mulai dirasakan kelurahan khususnya di Kelurahan Tonganapo. Pihak kelurahan berharap infrastruktur mereka bisa mengejar ketinggalan dari desa. Untuk sementara bantuan yang diterima dipergunakan dalam perbaikan infrastruktur
Lurah Tonganapo Asmin. Amd, Minggu (22/12/2019) mengatakan, kelurahan di wilayah Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka, khususnya Kelurahan Tonganapo, sudah merasakan kemanfaatan dana kelurahan bantuan dari pemerintah pusat. Sebagain besar dana di fokuskan untuk pemenuhan infrastruktur serta pengandaan perlengkapan kantor guna memperlancar pelayanan.
“Memang meski dana yang diterima kelurahan tidak sebesar di pemerintahan desa, namun tetap saja sudah sangat membantu, sebab kelurahan sebelumnya memiliki sumber dana terbatas untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Hal itu berbeda dibanding pemerintah desa karena sudah lama menerima bantuan. Dengan demikian maka desa bisa lebih dulu maju”. (ujarnya)
Iswadi atau sering di sapa Chua juga mengatakan bahwa, sudah nampak ada pembenahan perbaikan infrastruktur serta perbaikan pelayanan di Kelurahan Tonganapo karena memang keberadaan dana Kelurahan sangat membantu masyarakat, karena semakin ada kepastian pembangunan infrastruktur. Sebelumnya, pembangunan fisik di kelurahan praktis hanya mengandalkan program kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tetapi kini mereka bisa melaksanakan pembangunan secara mandiri karena anggaran kan sudah tidak terbatas lagi.
(Pardi)