Dukung Kebijakan Pemerintah, Kelurahan Samata Sebar Surat Edaran di Pemukiman Warga

Lurah Samata bersama unsur TNI Polri menyebarkan surat edaran Bupati Gowa terkait himbauan PPKM Mikro, Senin (12/07/2021)

GOWA, Exposetimur.com – Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa, Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan surat edaran Bupati Gowa, PPKM tersebut diberlakukan mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Untuk mendukung program pemerintah, Kelurahan Samata melalui Tim Posko PPKM MIKRO yang telah terbentuk menyebarkan surat edaran Bupati Gowa, penyebaran surat edaran tersebut dimulai, Senin (12/7/2021).

Sebelum tim bergerak menyebarkan surat edaran tersebut, Lurah Samata Faisal Ichwan Azali, S.STP melakukan Rapat koordinasi (Rakor) yang bertempat di kantor Lurah.

Dalam sambutannya, Faisal mengatakan “Semoga dengan diberlakukannya PPKM ini masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus dan pada akhirnya kita bisa hidup normal seperti sediakala”, ungkapnya.

Surat edaran tersebut disebar di pemukiman warga, seluruh tempat usaha dan tempat kegiatan masyarakat lainnya. Selama pengetatan PPKM ini, Pemkab Gowa membentuk tim pengawasan untuk melakukan razia selama berlangsungnya aturan.

Dalam aturan tersebut, kapasitas ditempat ibadah juga dikurangi hanya 50 persen dan memperketat protokol kesehatan, pasar beroperasi sampai pukul 17.00 wita, toko kelontong dalam hal ini toko kecil beroperasi sampai pukul 22.00, makan/minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional makan ditempat dibatasi hingga pukul 19.00 dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 wita.

[Salim]

Baca Juga :   Dipimpin Ketua DPRD, Polres Bone Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *