EXPOSETIMUR.com, MAKASSAR –Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Makasar telah mengeluarkan pengumuman jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Jumat (31/01/2020).
Pada pengumuman yang diunggah BKPSDM Pemerintah Kota Makassar tersebut, Nomor: 800/481/BKPSDMD/I/2020, tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CPNS tahun 2019.
Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum pada pengumuman, wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT).
Jadwal CAT akan dimulai tanggal 22-26 Februari 2020 dengan 5 sesi setiap hari. Dan lokasi test di Gedung Olahraga UNHAS Jl. Perintis KM 10 Kota Makassar.
Ketentuan dan tata tertib CPNS pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar, sebagai berikut:
A. Kewajiban bagi peserta
1. Wajib hadir 90 (Sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian Asli serta menunjukkan kepada Panitia.
4. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos (tanpa corak/motif) dan celana Panjang/rok berwarna hitam polos (tidak diperkenankan memakai kaos dan celana berbahan jeans). Bagi peserta yang berhijab/ berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam polos (tanpa motif/ corak).
5. Mengenakan sepatu warna hitam polos (tidak diperkenankan
menggunakan sendal).
6. Duduk pada tempat yang ditentukan.
7. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
8. Mengerjakan semua tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
9. Peserta Wajib menghafalkan Nomor Urut masing-masing Peserta.
B. Larangan bagi Peserta
1. Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
2. Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun
ke dalam ruangan tes.
3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama test berlangsung.
7. Merokok dalam ruangan.
8. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Pemerintah Kota Makassar Formasi Tahun 2019 dapat dilihat pada link dibawah ini:
http://bit.ly/JADWALSKDCPNS2019PEMKOTMAKASSAR
Diketahui, untuk menghindari kesalahan jadwal, mohon untuk mencari Nama berdasarkan Nomor peserta masing-masing dikarenakan banyaknya nama yang hampir dan bahkan sama.
(Andi Alfian)