Kendari, Exposetimur.com _ Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Profesional Bahasa dan Hukum dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 5 April 2021.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh. Pemateri masing-masing dari kepolisian, akademisi, dan kantor bahasa pusat.
Pemateri dari kepolisian dibawakan Kasubdit Krimsus Cybercrime, Dirkrimsus Polda Sultra, M. Fahroni. Sedangksn akademisi berasal dari Fakultas Hukum UMK Hariman Satria. Adapun pemateri dari Kantor Bahasa Pusat Setyo Untoro.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, sosialisasi bahasa dan hukum menjadi sangat penting untuk meningkatkan literasi dalam berkomunikasi. Sementara Kepala Kantor Bahasa Sultra Herawati dalam sambutannya menyampaikan sejumlah hal yang melatarbelakangi pelaksanaan sosialisasi ini, timpangnya komunikasi yang disebabkan penggunaan bahasa antara penulis dan pembaca serta pembicara dan pendengar sering mengalami perbedaan penafsiran.
Akibatnya, pesan yang komunikasikan tidak terkendali dengan baik dan benar. Hal inilah yang merusak sendi-sendi bahasa dan berujung pada hancurnya persaudaraan.

Herawati menambahkan, dalam dalam berbahasa, perlu dipahami makna “Trigatra” yaitu, utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Di akhir sambutannya, Herawati mengutip sebuah pantun berisi pesan sosial tentang berbahasa.
Sungguh Indah Pulai Bokori
Di tengah pulau angsa menari
Bijaklah tuan-tuan dalam berbahasa
Karena bahasa menunjukkan bangsa
Acara sosialisasi ini digelar sejak pagi hingga sore dengan tiga materi, yakni hukum pidana kebahasaan, penanganan konflik kebahasaan di kepolisian, dan Bahasa Indonesia dalam bidang hukum. Pesertanya berasal dari wartawan, unsur pemerintah daerah, kejaksaan, Pradi, dan perguruan tinggi. (red/Kominfo)












