Upaya Penertiban Aset Pemda, KPK Temui Kanwil BPN Provinsi Bengkulu

Direktorat Korsup Wilayah I bertemu dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten & Kota se-Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Exposetimur.com _ KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah I bertemu dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten & Kota se-Provinsi Bengkulu untuk membahas kemajuan upaya penertiban aset Pemda se-Bengkulu. Pertemuan diadakan di Ruang Aula Kanwil BPN Bengkulu, 5 April 2021 kemarin.

Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan, KPK meminta dukungan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama melakukan upaya penyelamatan aset daerah, dalam bentuk bantuan percepatan upaya sertifikasi aset pemda dan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) di seluruh wilayah Bengkulu.

Pemerintah Kota Bengkulu, terdapat 5 PSU yang telah diserahterimakan di tahun 2020, yakni Perumahan Grand Laksita seluas 5.062 meter persegi, Perumahan Griya Laksita 3.982 meter persegi, Perumahan Perindo Indah V 2.079 meter persegi, Perumahan Perindo Indah 1.464 meter persegi, dan Perumahan Royal Residence II 8.629 meter Persegi.

Di samping itu, data KPK per Februari 2021, terdapat 4 (empat) tanah & bangunan yang bermasalah di Pemerintah Provinsi Bengkulu, yaitu tanah lapangan golf, tanah & bangunan Fakultas Kedokteran Universitas Bengkulu, kantor & balai pembibitan hewan, tanah yang direncanakan untuk pembangunan Lapas moderen. Keseluruhan nilai aset tersebut mencapai Rp4,3 Miliar.

Pengelolaan aset daerah, secara legal telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di situ disebutkan bahwa pengguna barang (pemda) harus melakukan pemantauan & penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan barang milik Negara, daerah yang berada di bawah penguasaannya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas setidaknya ada tiga hambatan yang perlu penyelesaian, yaitu terkait pemda yang tidak dapat menunjukan batas-batas fisik aset yang dimilikinya, pemda yang tidak dapat menunjukan hak atas aset yang dikuasainya, serta aset milik pemda dikuasai pihak ketiga. (Rep/KPK)

Baca Juga :   Semarakkan Puasa, Pemerintah Kelurahan Batangmata Sapo Gelar Aneka Lomba Keagamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *