KEMENPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Tentang Pola Karir Bagi ASN

(Foto, Ilustrasi ASN, FB)

JAKARTA, Exposetimur.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur tentang pola karier PNS yang beriringan dengan tugas diembannya.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, PermenPANRB Nomor 22/2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNS lebih terstandar.

“Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” jelas Aba dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (11/7).

Aba menjelaskan, pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.

Apabila pola karir PNS sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.”Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem karirnya. Jadi dia tahu betul karirnya ke arah mana,” ujar Aba.

Dia menguraikan, ruang lingkup pola karier PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

(rep/infoguru-merdeka.com)

Baca Juga :   Lantik Komisi Banding dan Merek, Menkumham Ingatkan Prinsip Kehati-Hatian dan Percepatan Pelayanan Investor Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *