GOWA, exposetimur.com – Oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, MH ahirnya menjadi tersangka pemukulan wanita pemilik warung kopi saat melakukan razia pedagang di masa PPKM yang terjadi pada Rabu malam
Hal itu berdasarkan keterangan Kapolres Gowa usai melakukan gelar perkara.
“Hari ini kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan Jum’at (16/07/2021).
Kapolres juga menjelaskan bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan karena MH juga masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa. “Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal, jadi kami belum menahan yang bersangkutan” Jelas Kapolres.
Dikatakannya bahwa, Pihak Polres Gowa akan menahan yang oknum Satpol PP tersebut usai pemeriksaan internal rampung di lakukan Pemkab Gowa.
Tri menambahkan “MH sudah tersangka namun pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan dan renacananya besok kami akan periksa sebagai tersangka. Ini baru penetapan tersangka” Tambahnya.
Polisi menjerat Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Alimuddin Tiro Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa, mengaku MH sudah dinonaktifkan dari jabatannya.












