Hukum  

Pemberantasan Narkoba Di Indonesia Timur, Dari Kota Hingga Kepelosok Desa

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Sinjai, exposetimur.com – Pelaku Penyalahgunaan Barang Haram Hampir setiap saat pihak Penegak hukum mengulung Pelaku masuk Kedalam sel tahanan.

Upaya Pemberantasan barang terlarang Narkotika jenis sabu dilakukan dengan kolaborasi. Pemerintah selalu bersinergi dengan pihak penegak hukum, baik sinergitas terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkhusus di Indonesia Timur belum lama ini, secara resmi diumumkan pihak Polda Sulsel, melalui Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangan persnya, 4 pejabat Pemkot Makassar diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan Barang Haram Narkoba Jenis Sabu “Ke 4 tersangka kini menjalani peroses hukum lebih lanjut” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.zulpan saat melakukan jumpa persnya belum lama ini.

Selain penangkapan terhadap 4 oknum pejabat Pemkot Makassar, pada tanggal 2 Agustus 2021 ( kemarin) penegak hukum wilayah provinsi Sulawesi Selatan kembali meringkus para pelaku tindak pidana kasus narkoba,melalui Kabid Humas Polda Sulsel, kepada sejumlah wartawan dalam keterangan pers,  pihaknya mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 1 Kg ditangan tersangka inisial FA (27 tahun).

Kabar serupa, Polres Sinjai berhasil mengulung dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.  Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan expostimur.com , satu orang diantaranya merupakan pegawai di lingkup lembaga pendidikan formal.

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian Polres Sinjai  mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 garam, 1 (satu) batang Pirex kaca, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk vivo warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.

Saat ini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   7 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Instalasi Pipa di Palopo

Keberhasilan pihak kepolisian dalam penangkapan kedua tersangka tersebut,  tak lepas dari peran serta masyarakat.

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem mengungkapkan bahwa,  penangkapan dilakukan bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang pelaku yaitu Lel. ED.

Penelusuran dan pengembangan kemudian dilakukan sehingga petugas lagi lagi membekuk Lel JD.

Penangkapan yang dipimpin langsung Aiptu Hani Willem , berhasil mengamankan Kedua tersangka di lokasi tepatnya di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Diketahui secara pasti,  inisial kedua tersangka ED (19), dan JD (41). Satu diantaranya oknum Guru honorer yakni inisial JD (41).

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai, akan bahaya dari dampak narkoba.

“Kepada warga masyarakat husususnya di kabupaten Sinjai,agar menghindari penyalahgunaan narkotika.jika menemukan penyalahgunaan Narkoba segera laporkan kepada petugas kepolisian.kami bersama jajaran Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih,”tegas kosong satu Polres Sinjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *