GOWA, exposetimur.com– Sebanyak 602 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapat remisi umum, Selasa (17/8/2021).
Acara pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada perwakilan WBP oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Yusran Saad serta Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Eko Suprapti. Penyeraharan SK remisi secara simbolis tersebut dihadiri sejumlah pejabat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Gowa.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dalam sambutannya mengatakan momentum peringatan HUT Ke-76 Republik Indonesia ini diperingati dengan pemberian remisi umum 17 Agustus bagi warga binaan. “Pemberian remisi ini dilakukan untuk meningkatkan rasa Kebangsaan bagi warga binaan sekaligus memenuhi hak mereka (wbp),” tuturnya.
Yusran Saad menjelaskan, penyerahan remisi kepada para warga binaan itu, dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76. Pemberian remisi umum itu, dilakukan secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Yusran Saad menerangkan, pada HUT RI ke 76 ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan remisi umum kepada 602 wbp. Dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan 1 WBP remisi bebas.
“Total warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa yang mendapat remisi umum pada HUT RI ke- 76 kali ini sebanyak 602 orang, para WBP ini diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan,” kata Yusran
“Dari total 602 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 584 orang mendapat remisi katagori remisi umum pertama atau RU I. Meliputi 8 orang dapat remisi satu bulan, 109 orang remisi 2 bulan, 139 orang remisi 3 bulan, 170 orang remisi 4 bulan, 134 orang remisi 5 bulan dan 24 orang remisi 6 bulan,” jelasnya.
Sedangkan kategori remisi umum kedua atau RU II, rinciannya ada sebanyak 18 orang. Meliputi 17 orang masih harus menjalani Subsider dan 1 orang wbp inisial SS langsung bebas.
Yusran Saad menambahkan, Warga binaan yang mendapat remisi melalui proses penilaian dan evaluasi, serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, yang telah telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Dengan remisi yang diberikan itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.
Lebih detail, dia menjelaskan kalau remisi itu diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
“Sementara persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi, yaitu warga binaan yang menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di Lapas serta aktif dalam program-program pembinaan. Namun ada beberapa warga binaan yang tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Yusran Saad mengungkapkan, narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa per Agustus 2021 saat ini tercatat 1.154 orang WBP.












