Hukum  

Indonesia Corruption Observer (ICO) Beberkan Dugaan Korupsi Tiga OPD Pemprov Sultra

Ilustrasi
Ilustrasi

Sultra, exposetimur.com – Indonesia Corruption Observer (ICO) membeberkan dugaan korupsi yang terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

ICO menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, polemik dugaan korupsi terjadi disaat negara sedang dilanda bencana pandemi Covid-19.

CEO ICO, Hendro Nilopo menyebutkan, dugaan korupsi di tiga OPD tersebut dilakukan melalui pembukaan rekening gelap.

Hendro menyebutkan, ketiga OPD tersebut diduga melakukan pembukaan rekening di Bank Sultra tanpa penetapan dari Gubernur Sultra, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“PP nomor 12 tahun 2019 Pasal 127 ayat 1 sudah dijelaskan, dalam pelaksanaan operasional penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh kepala daerah. Mestinya ini dijadikan acuan sebelum membuka tiga rekening itu,” ujar, Hendro Nilopo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (4/9/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tiga OPD yang dimaksud yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra.

Selain itu, lanjut Hendro, dari laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan Covid-19 Tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra, telah ditemukan beberapa permasalah dalam pengelolaan dana untuk penanganan Covid-19.

Diantaranya adalah pembukaan rekening Bank Sultra oleh 3 OPD di lingkup Pemprov Sultra uang tidak disertai dengan penetapan gubernur.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ICO meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memanggil dan memeriksa pimpinan tiga OPD tersebut, atas dugaan pembukaan ‘Rekening Gelap’ yang berpotensi pada penyalahgunaan anggaran dan atau korupsi.

“Kasus ini harus menjadi perhatian. Ketiga pimpinan OPD harus bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk dan keluar pada rekening tanpa penetapan gubernur itu,” tegas pria yang populer dengan sapaan Egis itu.

Baca Juga :   Dua Residivis Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Berhasil Diringkus Polisi

Sementara itu, menurut Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penanganan Covid-19 Tahun 2020, bahwa hal tersebut berakibat pada pembiayaan kegiatan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui belanja tidak terduga yang tidak tepat sasaran serta berisiko disalahgunakan, dan sisa dana penanganan Covid-19 pada rekening tanpa penetapan gubernur tidak terpantau oleh BUD.

Berikut data rekening tiga OPD di lingkup Pemprov Sultra yang terindikasi merugikan negara :

  1. Dinkes Sultra : 001.01.05.500587.7 di buka pada tanggal 17 Maret 2020 dengan nama rekening Penanggulangan Covid Pemprov Sultra. Sisa saldo dalam rekening tersebut per tanggal 15 November 2020 senilai Rp. 0,00
  2. Bapeda Sultra : 001.01.05.500588.9 dibuka pada tanggal 16 April 2020 dengan nama rekening Satker Penanganan Covid-19. Sisa saldo dalam rekening tersebut per tanggal 15 November 2020 senilai Rp. 359.429.764,00

  3. BPBD Sultra : 001.02.01.007530.3 atas nama Gugus Tugas Percepatan Covid Sultra, dibuka pada tanggal 30 April 2020 dengan sisa saldo per 15 November 2020 senilai Rp. 10.982.231,00.

Adapun jumlah dana yang diterima oleh tiap OPD sebagai berikut :

  1. Dinkes Sultra sebesar Rp. 3.000.000.000,00
  2. Bappeda Sultra sebesar Rp. 20. 114.539.700,00 (2 tahap)

  3. BPBD Sultra sebesar Rp. 549.100.415,00

Totalnya sebanyak Rp. 23.663.640.115 (Dua Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *