Ragam  

Bersama Polda, BPKP dan Kejati, Pemprov Sultra Teken MoU Penanganan Tipikor

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra, di Hotel Claro, Kendari
Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra, di Hotel Claro, Kendari, Senin (4/10/2021.

Sultra, exposetimur.com – Satu langkah yang patut di apresiasi jika pemimpin sudah menjadi garda terdepan akan penegakan dan pencegahan tindak pidana korupsi, hal tersebut di tandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) empat lembaga pemerintahan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka sepakat membangun kerjasama lebih erat dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Lembaga tersebut masing-masing adalah Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari, Senin 4 Oktober 2021.

Secara spesifik, MoU yang ditandatangani tersebut tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui sistem informasi terpadu di wilayah Provinsi Sultra. Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan seminar bertema “Sinergitas APIP dan APH dalam Mendukung Terwujudnya Good Governance pada Pemerintah Daerah se-Sultra.

Gubernur Sultra Ali Mazi yang hadir pada kesempatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan mengapresiasi atas kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyinergikan pikiran dan langkah serta sumber daya yang dimiliki untuk bekerjasama, saling mendukung, bahu membahu, saling memberi informasi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan tipikor di wilayah Provinsi Sultra.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturrahmi dan wahana untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan strategis antara lembaga, yakni pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan BPKP perwakilan provinsi.

“Kesemuanya adalah komponen pembangunan daerah yang diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah,” jelas Gubernur.

Dijelaskan, penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang dilaksanakan pada tahun 2018 antara Pemprov, Kejati, dan Polda Sultra tentang penanganan pengaduan masyarakat, dimana kegiatan tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuannya, memperkuat kerjasama yang sinergis di antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Didampingi Kuasa Hukum, Warga Pengelola Lahan Berikan Keterangan Pada Penyidik Polda Sultra

“Saya berharap, APIP dalam hal ini inspektorat daerah agar tidak lagi mencari kesalahan, tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Gubernur.

Untuk itu, APIP diharapkan terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ditambahkan Gubernur, Pemprov Sultra sangat mendukung berbagai langkah yang ditempuh guna memperkuat sinergitas APH dan APIP, yang tidak hanya dibutuhkan dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, namun dalam hal mendukung kemajuan pembangunan di Provinsi Sultra.

Dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH, diharapkan menjadi dasar dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Saya berharap, semoga koordinasi antara APIP dan APH di Sultra dapat terjalin dengan baik demi terwujudnya clean government di Provinsi Sultra.

Kepada semua pihak yang menandatangani MoU tersebut, Gubernur meminta agar hal-hal yang telah menjadi kesepakatan bersama, dapat dilaksanakan secara sinergis dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *